Kemenkeu Siap Tabayun dengan MUI Terkait Fatwa Keadilan Pajak
Rabu, 26 November 2025 | 08:24 WIB
Denpasar, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana melakukan tabayun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatukan pemahaman mengenai implementasi regulasi perpajakan dan prinsip keadilan yang menjadi perhatian publik.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan awal serta focus group discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September. Pertemuan lanjutan akan digelar untuk memperjelas sejumlah isu yang berkembang.
“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayun,” ujar Bimo, dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).
DJP, kata dia, tidak ingin memunculkan perdebatan atau mispersepsi di masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban pajak. Menurutnya, aspek krusial dalam prinsip keadilan adalah daya pikul, yakni kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban fiskal.
Bimo menegaskan sistem perpajakan di Indonesia sudah memasukkan prinsip keadilan tersebut. Warga berpenghasilan rendah mendapatkan perlindungan melalui berbagai ketentuan dalam undang-undang.
“Ini kan sudah ada konsep penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp 500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final," jelasnya.
Isu lain yang turut dibahas DJP dan MUI adalah pajak bumi dan bngunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikenakan pada aset lembaga pendidikan atau keagamaan. Bimo menegaskan bahwa kewenangan pemungutannya kini berada di pemerintah daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aturan yang berlaku sudah memberikan pengecualian atau fasilitas tarif tertentu bagi aset non-komersial yang digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun keagamaan.
“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” katanya.
Bimo juga menuturkan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap mempertimbangkan asas keadilan, dengan pengecualian bagi barang kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Ia optimistis bahwa melalui dialog yang terbuka, perbedaan pandangan terkait isu pajak dapat terurai.
“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik (perbedaan pendapat mengenai pengenaan pajak),” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menegaskan bahwa pajak hanya dikenakan terhadap harta yang bersifat produktif atau masuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan finansial wajib pajak merupakan dasar penetapan kewajiban pajak.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Niam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




