ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DJP Buka Suara soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI

Senin, 24 November 2025 | 16:23 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2025. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan yang menyoroti pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam fatwa tersebut, PBB dinilai tidak semestinya dikenakan karena rumah tinggal dianggap sebagai kebutuhan dasar masyarakat layaknya sembako.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kewenangan penuh atas penetapan tarif, kebijakan, hingga kenaikan dasar pengenaan PBB berada di pemerintah daerah (pemda), bukan pemerintah pusat.

“Terus kalau PBB ya, PBB kan sebenarnya undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar pengenaan semuanya di pemerintah daerah,” ujar Bimo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan DJP hanya mengelola PBB pada sektor-sektor tertentu, seperti kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan. Sementara PBB P-2 (perkotaan dan perdesaan), yang mencakup rumah tinggal, pemukiman, serta kawasan perkotaan, sepenuhnya dikelola oleh pemda.

“Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2. PBB perkotaan dan perdesaan itu di daerah. Di kami hanya PBB yang berkait dengan kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan,” kata Bimo.

Ia menyebut DJP sudah menjalin komunikasi dengan MUI dan akan melanjutkan diskusi untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman.

“Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi, nanti coba kita tabayun dengan MUI,” tutur Bimo.

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa baru tentang pajak yang berkeadilan dalam Musyawarah Nasional XI di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2025).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menilai bumi dan bangunan tempat tinggal tidak layak dikenai pajak berulang karena termasuk kebutuhan pokok.

“Pungutan pajak pada kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenkeu Siap Tabayun dengan MUI Terkait Fatwa Keadilan Pajak

Kemenkeu Siap Tabayun dengan MUI Terkait Fatwa Keadilan Pajak

EKONOMI
MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB hingga PKB Dievaluasi

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB hingga PKB Dievaluasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon