Bocoran Purbaya Soal Wacana Kenaikan Gaji PNS pada 2026
Rabu, 31 Desember 2025 | 23:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.
Hanya saja, kenaikan gaji PNS tersebut masih sangat bergantung pada perkembangan kinerja keuangan pada kuartal I.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menambahkan, saat ini pemerintah masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Menurutnya, strategi belanja akan diatur setelah melihat kinerja pada triwulan I.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.
Sekadar informasi, Purbaya telah menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp 3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 mencapai Rp 3,86 triliun.
Tambahan anggaran diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum pada lampiran KMK 372/2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




