ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkeu Purbaya Akui Coretax Masih Tak Optimal hingga Akhir Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 | 23:10 WIB
AH
MK
Penulis: Akmalal Hamdhi | Editor: MBK
Menteri Keuangan Purbaya.
Menteri Keuangan Purbaya. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax hingga saat ini belum berfungsi secara optimal. Sejumlah gangguan masih ditemui sehingga sebagian pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan tersebut.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir ia menerima keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax.

“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujarnya.

Menurut Purbaya, kendala utama Coretax berada pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran serta penggunaan alamat email yang dinilai membingungkan bagi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar karena wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pada dasarnya dapat dijalankan, tetapi masih membutuhkan penyederhanaan alur layanan serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.

Terkait pengelolaan sistem, Purbaya menegaskan bahwa Coretax saat ini sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS–Qualysoft.

Menurut dia, fokus pemerintah kini diarahkan pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Sekadar informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

EKONOMI
Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

EKONOMI
DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon