Menkeu Purbaya Akui Coretax Masih Tak Optimal hingga Akhir Tahun
Rabu, 31 Desember 2025 | 23:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax hingga saat ini belum berfungsi secara optimal. Sejumlah gangguan masih ditemui sehingga sebagian pengguna mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan tersebut.
Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir ia menerima keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax.
“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kendala utama Coretax berada pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran serta penggunaan alamat email yang dinilai membingungkan bagi wajib pajak.
Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar karena wajib pajak mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pada dasarnya dapat dijalankan, tetapi masih membutuhkan penyederhanaan alur layanan serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.
Terkait pengelolaan sistem, Purbaya menegaskan bahwa Coretax saat ini sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS–Qualysoft.
Menurut dia, fokus pemerintah kini diarahkan pada optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Sekadar informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




