ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harga CPO Indonesia Awal Tahun Alami Penurunan

Kamis, 1 Januari 2026 | 20:41 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi petani memanen kelapa sawit yang merupakan bahan baku CPO.
Ilustrasi petani memanen kelapa sawit yang merupakan bahan baku CPO. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026 mengalami penurunan.

Kondisi tersebut dipicu oleh peningkatan produksi, khususnya dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan permintaan global.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyebut HR CPO yang menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada Januari 2026 ditetapkan sebesar US$ 915,64 per metrik ton (MT).

Angka tersebut turun sebesar US$ 10,51 atau 1,13% dibandingkan HR CPO Desember 2025 yang berada di level US$ 926,14 per MT.

ADVERTISEMENT

“HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat,” ujar dia dilansir dari situs Kementerian Perdagangan.

Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November–19 Desember 2025.

Harga tersebut berasal dari bursa CPO Indonesia sebesar US$ 853,13 per MT, bursa CPO Malaysia sebesar US$ 978,14 per MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam sebesar US$ 1.187,25 per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut melebihi US$ 40, perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di nilai tengah dan paling mendekati nilai tersebut.

“Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 915,64 per MT,” kata Tommy.

Sejalan dengan penetapan HR CPO untuk periode 1–31 Januari 2026 dan mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah menetapkan BK CPO sebesar US$ 74 per MT.

Sementara itu, berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO ditetapkan sebesar 10% dari HR CPO periode 1–31 Januari 2026, yakni sebesar US$ 91,56 per MT.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Minta Harga Sawit Berpihak kepada Petani

Prabowo Minta Harga Sawit Berpihak kepada Petani

EKONOMI
Tugas Khusus Presiden Prabowo untuk Mentan: Bela 15 Juta Petani Sawit

Tugas Khusus Presiden Prabowo untuk Mentan: Bela 15 Juta Petani Sawit

EKONOMI
Mentan: Presiden Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik 10 Persen

Mentan: Presiden Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik 10 Persen

EKONOMI
Satgas Pangan Duga Ada Kartel TBS Sawit di Tengah Kenaikan Harga CPO

Satgas Pangan Duga Ada Kartel TBS Sawit di Tengah Kenaikan Harga CPO

EKONOMI
Mentan Bakal Tindak 300 Perusahaan yang Belum Naikkan Harga TBS

Mentan Bakal Tindak 300 Perusahaan yang Belum Naikkan Harga TBS

EKONOMI
PT DSI dan Ekspor Satu Pintu SDA RI: Cara Kerja, Tahapan, dan Dampak

PT DSI dan Ekspor Satu Pintu SDA RI: Cara Kerja, Tahapan, dan Dampak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon