Coretax Belum Maksimal, DJP Bersiap Hadapi Lonjakan WP Lapor SPT
Rabu, 7 Januari 2026 | 22:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat layanan pendampingan serta mengoptimalkan peran relawan pajak untuk menghadapi lonjakan wajib pajak (WP) yang datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lonjakan tersebut terjadi seiring masih adanya WP yang mengalami kendala saat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri.
“DJP mengupayakan pendampingan secara langsung dengan menambah jumlah layanan serta mengoptimalkan peran relawan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/1/2026).
Menurut Rosmauli, salah satu kendala utama yang dihadapi WP berkaitan dengan validitas data kontak, khususnya alamat email dan nomor ponsel. Data tersebut menjadi kunci dalam proses verifikasi dan pengamanan sistem Coretax.
“Kendala utama yang dihadapi Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax berkaitan dengan perubahan dan validitas data kontak, khususnya alamat email dan nomor ponsel,” ujarnya.
Ia menambahkan, kode verifikasi yang dikirimkan ke email dan nomor ponsel hanya dapat diterima jika data kontak tersebut valid dan aktif. Jika belum diperbarui, proses aktivasi akun menjadi lebih lama karena sistem tidak dapat melakukan autentikasi keamanan secara optimal.
“Data ini sangat penting untuk proses verifikasi dan pengamanan data bagi Wajib Pajak. Namun, masih banyak Wajib Pajak yang belum memiliki atau belum memperbarui data kontak yang valid, sehingga proses aktivasi akun menjadi lebih lama,” ucap Rosmauli.
Untuk mengantisipasi lonjakan layanan, DJP menambah kapasitas pelayanan tidak hanya di KPP, tetapi juga di seluruh unit kerja hingga tingkat daerah. Selain itu, DJP mengoptimalkan peran relawan pajak serta membuka pojok pajak hasil kolaborasi dengan tax center guna memperluas jangkauan pendampingan kepada masyarakat.
Rosmauli menambahkan, DJP telah melakukan penguatan infrastruktur dan memastikan stabilitas sistem dengan melakukan uji beban yang melibatkan lebih dari 36.000 pengguna secara serentak. Pemantauan infrastruktur juga dilakukan selama 24 jam penuh untuk mengantisipasi potensi perlambatan pada periode puncak pelaporan SPT Tahunan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir pelaporan, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 telah dibuka sejak 1 Januari 2026 melalui sistem digital Coretax.
“Kami mengimbau bagi Wajib Pajak yang telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan agar segera melaporkan,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




