ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Purbaya Siap Sanksi Kemenhub

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:48 WIB
AS
HK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: HYK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ancam pangkas anggaran Kemenhub jika kebocoran pajak kapal asing Rp 19 triliun tidak segera dituntaskan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ancam pangkas anggaran Kemenhub jika kebocoran pajak kapal asing Rp 19 triliun tidak segera dituntaskan. (Beritasatu.com/Addin Anugrah)

Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menertibkan persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Purbaya menegaskan siap menjatuhkan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perbaikan nyata di lapangan.

Ultimatum ini muncul setelah adanya laporan ketimpangan perlakuan (equal treatment) antara kapal domestik dan kapal asing yang merugikan pengusaha nasional dan menggerus penerimaan negara.

"Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran," tegas Purbaya dalam Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ketegasan Menkeu didasari pengaduan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) yang menyebutkan bahwa kapal dalam negeri wajib melunasi PPh dan PPN sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing diduga kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa atau melampirkan dokumen perpajakan yang sah.

Potensi Pajak Rp 19 Triliun Menguap

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan kontras yang mencolok dalam penerimaan negara dari sektor pelayaran:

  • Pelayaran Domestik: Berkontribusi sebesar Rp 24 triliun.
  • Pelayaran Asing: Baru menyumbang sekitar Rp 600 miliar.

Padahal, potensi penerimaan dari kapal asing diperkirakan dapat menembus angka Rp 19 triliun. Ketimpangan ini diduga terjadi karena lemahnya verifikasi dokumen tax treaty dan penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

Satu Minggu untuk Aturan Baru

Untuk menutup celah tersebut, Purbaya meminta Kemenhub mewajibkan setiap kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen Certificate of Domicile sebelum izin berlayar diterbitkan.

"Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita," tandas Purbaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

Purbaya Paparkan 8 Prioritas Prabowo di Nankai University China

EKONOMI
Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

Purbaya Yakinkan China, Investor Siap Borong Panda Bond

EKONOMI
Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

Dari Beijing, Purbaya Amankan Dana Rp 302 Triliun untuk RI

EKONOMI
Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

Matangkan Rencana Panda Bond, Purbaya Terbang ke Beijing

EKONOMI
Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

Purbaya: Beban Subsidi Energi Berkurang setelah Konflik AS-Iran Mereda

EKONOMI
Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

Purbaya Sebut PNBP Pemulihan Aset Rp 1,02 T Penting untuk Pembangunan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon