Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Purbaya Siap Sanksi Kemenhub
Selasa, 27 Januari 2026 | 07:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menertibkan persoalan pajak kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Purbaya menegaskan siap menjatuhkan sanksi fiskal berupa pemotongan anggaran jika dalam waktu tiga bulan tidak ada perbaikan nyata di lapangan.
Ultimatum ini muncul setelah adanya laporan ketimpangan perlakuan (equal treatment) antara kapal domestik dan kapal asing yang merugikan pengusaha nasional dan menggerus penerimaan negara.
"Tiga bulan ini Anda lihat, apakah ada perbedaan untuk domestik? Jika tetap tidak ada perubahan, lapor kami lagi. Kami akan beri hukuman (punish) Kementerian Perhubungan melalui pemotongan anggaran," tegas Purbaya dalam Sidang Satgas Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketegasan Menkeu didasari pengaduan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) yang menyebutkan bahwa kapal dalam negeri wajib melunasi PPh dan PPN sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing diduga kerap beroperasi tanpa kewajiban pajak serupa atau melampirkan dokumen perpajakan yang sah.
Potensi Pajak Rp 19 Triliun Menguap
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan kontras yang mencolok dalam penerimaan negara dari sektor pelayaran:
- Pelayaran Domestik: Berkontribusi sebesar Rp 24 triliun.
- Pelayaran Asing: Baru menyumbang sekitar Rp 600 miliar.
Padahal, potensi penerimaan dari kapal asing diperkirakan dapat menembus angka Rp 19 triliun. Ketimpangan ini diduga terjadi karena lemahnya verifikasi dokumen tax treaty dan penyalahgunaan izin Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).
Satu Minggu untuk Aturan Baru
Untuk menutup celah tersebut, Purbaya meminta Kemenhub mewajibkan setiap kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen Certificate of Domicile sebelum izin berlayar diterbitkan.
"Prosedur internasional tadi harus diperbaiki dan diterapkan maksimal satu minggu dari sekarang. Aturan mainnya harus clear bagi perusahaan asing, jangan ada celah gelap yang merugikan kita," tandas Purbaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




