Mendag Sebut Ekspor Besi Baja Surplus Rp 309 Triliun
Rabu, 4 Februari 2026 | 13:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan neraca perdagangan besi dan baja Indonesia pada 2025 mencatat surplus yang signifikan dengan nilai sebesar US$ 18,44 miliar atau setara sekitar Rp 309 triliun.
“Pada 2025, neraca perdagangan besi dan baja Indonesia mencatatkan surplus yang meningkat menjadi US$ 18,44 miliar,” ujar Budi seperti dilansir dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Surplus itu ditopang oleh nilai ekspor sebesar US$ 27,97 miliar (sekitar Rp 468,8 triliun) dan nilai impor sebesar US$ 9,53 miliar (sekitar Rp 159,8 triliun). Capaian ini dinilai sejalan dengan peningkatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Budi menjelaskan, pada 2019 Indonesia masih berada di peringkat ke-17 sebagai eksportir besi dan baja terbesar dunia. Melalui hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini naik ke peringkat kelima dunia. Empat negara di atasnya adalah China, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.
Terkait regulasi, Budi mengacu pada ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dibatasi impornya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Kebijakan dan pengaturan impor besi atau baja, baja paduan, serta produk turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 junto Permendag Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Dalam ketentuan tersebut, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (API-P) atau angka pengenal impor umum (API-U) yang telah memperoleh persetujuan impor.
Saat ini terdapat 518 pos tarif atau HS yang diatur dari total 750 pos tarif besi atau baja dan turunannya, sekitar 60,07%. Rinciannya meliputi 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunan.
“Di antaranya terdapat 20 pos tarif khusus untuk industri perkapalan. Pos tarif tersebut terbagi menjadi 493 pos tarif kategori bahan baku penolong, 14 pos tarif barang modal, dan 11 pos tarif barang konsumsi,” kata Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




