DJP Akan Luncurkan Aplikasi Coretax Mobile
Kamis, 5 Maret 2026 | 21:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) dalam dua pekan ke depan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kanal tersebut merupakan bagian dari pelengkap ekosistem Coretax yang bertujuan meningkatkan inklusivitas serta kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak.
“Kami memahami bahwa literasi digital wajib pajak ini bermacam-macam. Dengan adanya tambahan kanal ini kami harap bisa mengurangi beban sistem maupun beban pelayanan,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler.
Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak mengisi laporan perpajakan secara luring (offline) sebelum diintegrasikan ke sistem daring (online), ujar Bimo. Sistem pelayanan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan waktu pelaporan pajak sehingga dapat menekan trafik saat jam sibuk (peak hours).
Coretax Mobile rencananya tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Kehadiran Coretax Mobile juga diharapkan dapat memfasilitasi kendala pelaporan perpajakan di daerah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain Coretax Mobile, DJP juga berupaya melengkapi ekosistem Coretax melalui Coretax Form yang telah diluncurkan sebelumnya.
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Coretax Form dapat diakses sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, lalu mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




