BBM Subsidi Dibatasi, Apindo Minta Armada Usaha Tak Terdampak
Kamis, 2 April 2026 | 15:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memperjelas aturan pembatasan pembelian BBM subsidi agar tidak menghambat distribusi barang di lapangan. Dunia usaha menilai, persoalan utama bukan pada kebijakan penghematan, melainkan pada implementasi teknis yang berpotensi berbeda di setiap lokasi.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pentingnya kejelasan aturan untuk mencegah kebingungan di tingkat SPBU, terutama terkait kategori kendaraan yang mendapat pengecualian serta perlakuan terhadap armada usaha.
“Kejelasan definisi dan implementasi teknis menjadi kunci agar tidak menimbulkan hambatan di lapangan serta tidak mengganggu kelancaran distribusi dan aktivitas ekonomi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Apindo menilai dunia usaha memahami langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi BBM di tengah kenaikan harga energi global. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kendala jika tidak diiringi dengan aturan teknis yang jelas dan seragam.
Salah satu titik krusial adalah penentuan kendaraan yang berhak mendapat perlakuan khusus. Dunia usaha mempertanyakan apakah kendaraan umum hanya terbatas pada pelat kuning, serta bagaimana status armada niaga berpelat hitam yang banyak digunakan untuk distribusi barang dan operasional harian.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, isu ini sangat penting karena banyak distribusi barang tidak menggunakan kendaraan umum resmi. Jika tidak ada kejelasan, distribusi bisa terhambat dan berdampak pada aktivitas ekonomi secara luas.
Apindo juga mengingatkan potensi perbedaan tafsir di lapangan. Jika satu SPBU menerapkan aturan berbeda dengan SPBU lainnya, maka pelaku usaha bisa menghadapi penolakan pengisian, antrean panjang, hingga peningkatan biaya logistik.
Sebelumnya, pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar melalui sistem barcode MyPertamina. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pembelian akan diatur dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa batas tersebut tidak berlaku untuk kendaraan tertentu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut angkutan barang dan bus tetap mendapatkan pengecualian.
“Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk, truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” jelas Bahlil.
Ketentuan teknis pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, pembelian Solar untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.
Sementara untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari, dengan pengecualian untuk kendaraan layanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




