ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harga Minyakita Naik Imbas Kenaikan Plastik

Kamis, 16 April 2026 | 19:47 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Minyakita di Pasar Baru, Kota Bekasi.
Minyakita di Pasar Baru, Kota Bekasi. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut terdapat kenaikan harga Minyakita akibat meningkatnya biaya kemasan plastik. Meski demikian, stok Minyakita masih sangat melimpah.

“Ya, ada sedikit kenaikan harga karena kemasannya plastik. Tetapi tidak ada kelangkaan,” ujar Mendag dilansir dari Antara, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, harga Minyakita di sejumlah wilayah per April 2026 terpantau berada di kisaran Rp 15.800–Rp 15.900 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya produksi kemasan plastik serta distribusi, yang turut dipengaruhi dinamika geopolitik global.

ADVERTISEMENT

Menurut Budi, persoalan utama saat ini adalah persepsi masyarakat yang menganggap kenaikan harga atau berkurangnya stok Minyakita sebagai tanda kelangkaan minyak goreng secara umum.

Ia menegaskan, ketersediaan minyak goreng secara keseluruhan masih mencukupi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern. “Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada kelangkaan. Yang dilihat masyarakat itu Minyakita, padahal ada juga merek lain,” katanya.

Budi menambahkan, selain Minyakita, tersedia pula minyak goreng merek lain (second brand) serta minyak goreng premium yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat.

Kementerian Perdagangan juga terus melakukan pemantauan langsung ke pasar guna memastikan distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Selain itu, Budi menyampaikan usulan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita menjadi 65% masih memungkinkan. Pasalnya, sejumlah produsen selama ini telah menyalurkan lebih dari ketentuan minimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35%. “Dalam aturan itu minimal 35%. Kalau mau 65% atau 70%, tidak ada masalah,” ujar Budi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendag Sebut Minyakita Tak Lagi Masuk Program Bantuan Pangan

Mendag Sebut Minyakita Tak Lagi Masuk Program Bantuan Pangan

NASIONAL
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan

EKONOMI
Siap-siap Harga Minyakita Akan Naik

Siap-siap Harga Minyakita Akan Naik

EKONOMI
Usulan Gula Masuk Bantuan Pangan Dikaji untuk Jaga Petani Tebu

Usulan Gula Masuk Bantuan Pangan Dikaji untuk Jaga Petani Tebu

EKONOMI
Warga Tegal Menjerit karena Minyakita Langka-Harga Beras Naik

Warga Tegal Menjerit karena Minyakita Langka-Harga Beras Naik

EKONOMI
HET Minyakita Bakal Disesuaikan, Mendag: Sudah sejak 2024 Tak Naik

HET Minyakita Bakal Disesuaikan, Mendag: Sudah sejak 2024 Tak Naik

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon