Jurus Pajak Purbaya: Dari Mobil Listrik, PPN Tol hingga Selat Malaka
Jumat, 24 April 2026 | 16:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, pemerintah mulai menata ulang strategi penerimaan negara. Sejumlah gagasan hingga kebijakan yang muncul dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperlihatkan satu benang merah: mencari ruang fiskal baru tanpa langsung membebani masyarakat secara berlebihan.
Langkah tersebut terlihat dari berbagai wacana dan kebijakan, mulai dari penyesuaian pajak kendaraan listrik, rencana pungutan di jalur pelayaran strategis, hingga kajian penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol. Semua ini mencerminkan pendekatan yang lebih adaptif dalam menghadapi dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu kebijakan yang cukup menyita perhatian adalah perubahan skema pajak kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan insentif besar, termasuk pembebasan pajak, kini pemerintah mulai melakukan normalisasi.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik resmi masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, kepemilikan maupun transaksi kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak.
Namun demikian, Purbaya menegaskan perubahan ini bukan berarti beban pajak masyarakat meningkat. “Sebetulnya total sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser saja dari satu skema ke skema lainnya,” ujar Purbaya.
Dengan kata lain, pemerintah lebih menekankan penyesuaian mekanisme pemungutan dibandingkan menaikkan tarif. Ruang insentif tetap dibuka melalui pemerintah daerah yang dapat memberikan pengurangan bahkan pembebasan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Pendekatan ini menunjukkan pemerintah mulai bergeser dari fase “insentif agresif” menuju “keseimbangan fiskal”. Kendaraan listrik tetap didorong, tetapi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada subsidi besar.
Pada sisi lain, muncul pula gagasan yang lebih berani: mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka. Jalur ini merupakan salah satu rute perdagangan dan distribusi energi tersibuk di dunia, tetapi selama ini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber penerimaan negara.
Purbaya melihat posisi geografis Indonesia sebagai peluang yang belum tergarap maksimal.
Menurutnya, kapal-kapal yang melintas di jalur tersebut sejatinya memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga wajar jika muncul ide untuk menarik kontribusi tertentu.
“Kita berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tetapi kapal yang melintas di Selat Malaka enggak kita kenakan pungutan. Saya tidak tahu apakah itu benar atau salah,” kata Purbaya.
Ia bahkan membandingkan dengan rencana Iran yang ingin mengenakan pungutan di Selat Hormuz. Jika konsep serupa diterapkan di Selat Malaka, potensi penerimaan dinilai cukup besar, terutama jika dilakukan bersama Malaysia dan Singapura.
“Sekarang Iran ingin mengenakan pungutan bagi kapal yang melintas di Selat Hormuz. Kalau dibagi tiga antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, tentu cukup signifikan. Apalagi porsi jalur kita paling besar dan paling panjang,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyadari implementasi kebijakan ini tidak sederhana. Selain melibatkan kepentingan internasional, diperlukan kesepakatan lintas negara yang kompleks.
“Singapura kecil, Malaysia juga. Kita bagi dua saja. Kalau bisa seperti itu, tetapi tentu tidak sesederhana itu. Dengan segala kekayaan yang kita miliki, kita tidak boleh berpikir defensif. Kita harus mulai lebih ofensif, tetapi tetap terukur,” kata Purbaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




