ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tunggakan Rp 12,31 M, DJP Sandera Seorang Penanggung Pajak

Rabu, 16 September 2015 | 16:45 WIB
MW
B
Penulis: Margye J Waisapy | Editor: B1
Ilustrasi bayar pajak
Ilustrasi bayar pajak (Istimewa)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyandera (gizjeling) seorang penanggung pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kelapa Gading, berinisial SS.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan, SS merupakan pemegang saham dan direktur PT ANI, sebuah perusahan yang bergerak di bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton.

Pelaksanaan gizjeling dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2122/MK.03/2015 pada 1 September lalu.

"Ditjen Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyendera penunggak pajak, berinisial SS. Adapun jumlah tunggakan pajak mencapai sebesar Rp 12,31 miliar," kata Mekar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Jakarta, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

DJP mengharapkan, dengan penyanderaan ini bisa memberi efek jera bagi wajib pajak (WP) untuk segera melunasi utang pajaknya.

Apalagi, DJP tengah menyelenggarakan tahun pembinaan pada masa 2015 ini dengan memberi pembebasan sanksi administratif bagi penunggak pajak yang mau melunasi ataupun mencicil utang pajaknya. Diharapkan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh WP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon