PPnBM Properti Resmi Dihitung Atas Nilai Jual
Jumat, 27 November 2015 | 22:29 WIB
Jakarta – Pemerintah kini mengubah perhitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari luasan menjadi nilai jual terhadap kepada kelompok hunian mewah, apartemen, kondominium, dan town house, selain kendaraan bermotor. Pemerintah menilai, adanya perubahan tersebut bisa menambah pemasukan penerimaan pada 2016.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas PMK Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Pertimbangan adanya revisi aturan tersebut untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai," tulis PMK Nomor 206/PMK.010/2015 seperti yang dikutip Investor Daily di Jakarta, Jumat (27/11).
Adapun daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah yang mengalami perubahan, yakni kelompok hunian seperti, rumah mewah dan apartemen. Selanjutnya, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih. Sementara apartemen, kondominim, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dnegan harga jual sebesar RP 10 miliar atau lebih.
Dalam peraturan semula, pengenaan PPnBM 20% berdasarkan ukuran, yakni pada rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih. Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




