Menhub Persilakan Ojek "Online" Beroperasi
Jumat, 18 Desember 2015 | 11:14 WIB
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan pihaknya mempersilakan ojek online untuk beroperasi selama sarana dan prasarana transportasi umum di Indonesia dianggap belum sepenuhnya layak, terutama di Jabodetabek.
"Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara menyeluruh terutama di Jabodetabek. Untuk sementara (ojek online) bisa jadi solusi sampai transportasi publik masyarakat secara baik," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12).
Namun demikian, Jonan mengungkapkan, untuk dapat beroperasi ojek online sebaiknya berkonsultasi dengan pihak Kepolisian sehingga aspek keselamatan tetap dapat terjaga.
"Dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menyebutkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Itu karena faktor keselamatan sepeda motor sangat rendah," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menyatakan untuk sementara ojek online bisa jadi solusi untuk gap transportasi publik yang layak yang belum menjangkau masyakarat.
"Tapi untuk taksi online, harus tetap sesuai dengan perundangan-undangan," tambah dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




