ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

48 Pelabuhan Harus Patuhi Standar Kinerja Pelayanan

Senin, 27 Februari 2012 | 12:30 WIB
IA
B
Penulis: ID/ Tri Listiyarini/ Arsito | Editor: B1
Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Salah satu yang mendasari dibuatnya SKPOP adalah karena setiap pelabuhan di Indonesia memiliki kondisi yang berbeda, terutama dari sisi infrastruktur sarana maupun prasarana.

Pemerintah akhirnya membuat Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan (SKPOP) guna menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Untuk sementara, standar kinerja tersebut diterapkan di 48 pelabuhan yang diusahakan, serta ke depan akan diterapkan di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Ketentuan SKPOP itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Nomor UM.002/38/18/DJM-11 tertanggal 5 Desember 2011. SKPOP menjadi parameter tingkat kinerja pelayanan pengoperasian di pelabuhan, kelancaran dan ketertiban pelayanan. Pencapaian SKPOP akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan izin atau tidak atas penetapan tarif jasa kepelabuhanan di pelabuhan bersangkutan.

Dirjen Hubla Kemenhub, Leon Muhamad mengungkapkan, setiap pelabuhan di Indonesia memiliki kondisi yang berbeda, terutama dari sisi infrastruktur sarana maupun prasarana. Apalagi di Indonesia bagian timur, kondisi infrastrukturnya akan jauh tertinggal dibanding Indonesia bagian barat. Menurutnya, sangat tidak masuk akal bila tarif jasa kepelabuhanan dibuat sama, karena kemampuan pelabuhan dalam memberikan pelayanan pun berbeda lantaran keberadaan infrastruktur yang tidak sama.

"Setiap pelabuhan itu tidak sama dari sisi infrastruktur. Apalagi di Indonesia bagian timur, kondisi infrastruktur pelabuhan sangat lemah. Jika di Pelabuhan Tanjung Priok untuk waiting time sudah dalam hitungan jam, maka di Indonesia bagian timur bisa harian. Kalau begini, tentu perlakuannya tidak sama. Makanya, harus ada SKPOP itu. Soal sanksi, itu ada karena pemenuhan standar minimal itu ke tarif," kata Leon di Jakarta, Senin (27/2).

Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan, SKPOP dibagi dalam Standar Kinerja Operasional Kapal Angkutan Laut Luar Negeri dan Dalam Negeri. Misalnya, di Terminal Belawan Lama ditetapkan waiting time satu jam, di Dermaga A Pelabuhan Dumai 2 jam, dan di Terminal JICT 1 jam. Juga dibuat Standar Kinerja Bongkar Muat Barang Non Petikemas, misalnya di Pelabuhan Sibolga 20 meter kubik per jam, sedangkan di Pelabuhan Panjang 40 meter kubik per jam.

Di sisi lain, dibuat pula Standar Kinerja Bongkar Muat Petikemas dan Receiving/Delivery, misalnya di Pelabuhan Priok 26 boks per jam dan di Terminal Petikemas Banjarmasin 20 boks per jam. Selain itu, juga dibuat Standar Utilisasi Fasilitas dan Kesiapan Operasi Peralatan. Misalnya, di Pelabuhan Belawan Lama dipatok Kesiapan Operasi Perlatan 80 persen, sedangkan di Terminal Konvensional Banjarmasin dipatok 70 persen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Melonjak

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Melonjak

EKONOMI
KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

KNKT dan Polri Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus ALS vs Truk BBM

NASIONAL
Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Sumsel Ternyata Tak Berizin

Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut di Sumsel Ternyata Tak Berizin

SUMATERA SELATAN
Kemenhub Audit Green SM, Sanksi Tegas Menanti

Kemenhub Audit Green SM, Sanksi Tegas Menanti

NASIONAL
Sidak Pul Taksi Green SM Bekasi, Kemenhub Temukan Dugaan Pelanggaran

Sidak Pul Taksi Green SM Bekasi, Kemenhub Temukan Dugaan Pelanggaran

NASIONAL
Kecelakaan Maut KRL, Kemenhub Bentuk Tim Usut Peran Taksi Green SM

Kecelakaan Maut KRL, Kemenhub Bentuk Tim Usut Peran Taksi Green SM

BERSATU KAWAL PILKADA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon