Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Melonjak
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 terkait penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berada di kisaran 10% hingga 100% dari tarif batas atas, menyesuaikan perkembangan harga avtur.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
“Penerapan fuel surcharge tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Lukman menegaskan kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelasnya.
Namun, pemerintah memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai.
Selain itu, maskapai penerbangan juga tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat meskipun terjadi penyesuaian biaya tambahan akibat lonjakan harga avtur.
Pada pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan diterbitkannya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




