ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tunaikan Syarat Izin Ekspor, ESDM Tunggu Komitmen Freeport

Senin, 1 Februari 2016 | 15:05 WIB
RP
YD
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: YUD
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Mining Global)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanti komitmen PT Freeport Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Salah satu persyaratannya ialah menempatkan US$ 530 juta sebagai dana jaminan kesungguhan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan Freeport sudah menyatakan sikap kooperatif terhadap persyaratan yang harus dipenuhi. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan langkah detil mengenai hal tersebut.

"Belum ada. Kami masih menunggu," kata Bambang di Jakarta, Senin (1/2).

Bambang menuturkan persyaratan lain yang harus dipenuhi ialah pengenaan bea keluar sebesar 5%. Seharusnya untuk perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan Freeport tidak dikenakan bea keluar lantaran progress pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) mencapai 30%. Lantaran hasil evaluasi menyatakan progress smelter hanya sebesar 14% maka bea keluar tetap sebesar 5%. "Bea keluar tetap 5%," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Izin ekspor Freeport berakhir 28 Januari lalu. Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Perpanjangan diberikan mengacu pada progres kemajuan smelter.

Freeport membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi mencapai US$ 2,1 miliar. Smelter itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat tembaga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon