Paket Ekonomi Sia-Sia Jika Daya Beli Rendah
Kamis, 18 Februari 2016 | 15:21 WIB
Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal dianggap sebagai akibat kebijakan ekonomi yang salah. Pemerintah dituding kurang berhati-hati dalam menyusun paket kebijakan ekonomi yang diberlakukan beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini adalah peningkatan daya beli masyarakat menengah ke bawah.
"Paket kebijakan pemerintah memang menstimulus perindustrian. Namun, itu semua menjadi sia-sia ketika daya beli masyarakat rendah," kata Agus dalam acara Kongkow Bisnis Live on Site PAS FM Jakarta bertema "Akankah Gelombang PHK Berlanjut?" di Popular Mansion, Menara Global Lt Dasar, Jakarta, Rabu (17/2).
Kementerian Ketenagakerjaan merilis data PHK selama bulan Januari lalu di lima daerah, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bandung. Sementara di daerah lain, diklaim tidak terjadi PHK atau setidaknya tidak dilaporkan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2016, terjadi 208 kasus PHK dengan jumlah orang kehilangan pekerjaan sebanyak 1377. PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta, yakni mencapai 1047 pekerja.
Seperti diketahui, sejumlah perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya, seperti Toshiba dan Panasonic.
Selain itu Ford dan Harley Davidson juga menutup perwakilan penjualannya di Indonesia.
Tidak hanya itu, industri farmasi saat ini juga mengaku khawatir akan terjadi gelombang PHK akibat dibatalkannya lelang obat untuk e-catalog jaminan kesehatan nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, LKPP.
Dalam perbincangan bisnis itu, Ketua Komite Tetap Standarisasi dan Produktifitas Kadin Indonesia Aziz Pane menjelaskan gelombang PHK yang terjadi sebenarnya akibat krisis ekonomi global yang berkepanjangan.
Selain itu ia juga menilai pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2015 merupakan pertumbuhan semu, mengingat tingkat penyerapan tenaga kerja yang terjadi tidak seperti yang seharusnya.
Aziz Pane menambahkan PHK merupakan dinamika dari perusahaan, dan perusahaan terkadang melakukan penggantian produk akibat produk sebelumnya tidak dapat diserap pasar.
Mengenai kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), meskipun negara Asean lainnya belum tentu lebih siap dari Indonesia, namun beberapa negara seperti Thailand dan Vietnam telah melakukan beberapa persiapan seperti mengadakan kursus bahasa Indonesia, sedangkan hal tersebut tidak dilakukan Indonesia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Apindo bidang Industri Kecil dan Menengah, Nina Tursinah. Menurut Nina, pada dasarnya tidak ada perusahaan yang ingin melakukan PHK terhadapa karyawannya. Ia menekankan pemerintah perlu menjaga agar gelombang PHK tidak sampai menyentuh sektor IKM dan UKM.
Nina mengakui ada beberapa paket kebijakan ekonomi yang memihak dan sudah berdampak terhadap sektor Industri/Usaha Kecil Menengah. Selain paket kebijakan ekonomi, Industri/Usaha Kecil menengah tetap harus diberikan pendampingan, monitoring dan evaluasi sehingga tidak terjadi pengurangan tenaga kerja. Beberapa hal utama yang dapat membuat sektor IKM-UKM mem-PHK karyawannya adalah, harga yang tidak bisa bersaing, dan kurangnya permodalan.
Di tempat yang sama Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade sudrajat menjelaskan untuk sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) gelombang PHK sebenarnya sudah dirasakan sejak akhir tahun 2014 lalu, namun berbagai kebijakkan dan berbagai langkah implementasi yang dikeluarkan pemerintah, membuat gelombang PHK untuk industri TPT berhenti dipertengahan tahun 2015.
Ade menambahkan, jika pemerintah berhasil melakukan kerjasama perdagangan bebas dengan Eropa, maka akan meningkatkan ekspor TPT dan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.
Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Dr Reytman Aruan SH MHum menjelaskan, berbagai paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan upaya agar gelombang PHK tidak berlanjut.
Reytman Aruan menambahkan PHK harus menjadi usaha terakhir bagi perusahaan, untuk itu perusahaan diharapkan melakukan berbagai upaya untuk melakukan efisiensi. Bila semua langkah efisiensi sudah dilakukan oleh perusahaan dan PHK tetap tidak dapat dihindarkan maka PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu pekerja yang berhak atas pesangon harus diberikan hak-haknya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




