ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPU Cermati Transaksi Alibaba atas Lazada

Kamis, 14 April 2016 | 14:27 WIB
RS
TL
AB
Penulis: Ridho Syukro, Tri Listiyarini
Editor: AB
Alibaba.
Alibaba. (Alibaba)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati transaksi pembelian mayoritas saham situs belanja online Lazada oleh raksasa e-commerce Alibaba. Hal itu dilakukan KPPU karena sesuai ketentuan yang berlaku, setiap transaksi, baik melalui proses akuisisi maupun merger yang dilakukan di Indonesia harus dicatatkan dan dilaporkan (notifikasi) kepada KPPU.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengungkapkan ketentuan wajib notifikasi tersebut memiliki esensi sebagai kontrol karena dikhawatirkan proses penggabungan dua perusahaan akibat akuisisi maupun merger bisa menimbulkan perusahaan monopoli.

"Perusahaan monopoli bisa menyebabkan adanya abuse of monopoly. Mereka wajib melakukan notifikasi, apalagi mereka ini (Alibaba dan Lazada) adalah perusahaan besar," katanya kepada Investor Daily, di Jakarta, Rabu (13/4).

Sebelumnya, Alibaba Group Holding Limited dan Lazada Group SA telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi saham pengendali di Lazada, salah satu e-commerce populer di Asia Tenggara. Transaksi ini mencakup investasi sekitar US$ 500 juta newly issued equity capital Lazada dan akuisisi saham dari pemegang saham tertentu Lazada, dengan total investasi oleh Alibaba sekitar US$ 1 miliar.

ADVERTISEMENT

Alibaba juga telah meneken put-call arrangement dengan sejumlah pemegang saham Lazada. Perjanjian ini memberikan Alibaba hak untuk membeli dan di sisi lain memberikan pemegang saham hak untuk menjual secara kolektif sahamnya yang tersisa di Lazada, pada nilai pasar yang wajar selama 12-18 bulan setelah closing transaksi.

Syarkawi Rauf mengaku sejauh ini belum ada laporan tentang transaksi akuisisi Alibaba atas Lazada. Di Indonesia sendiri, lanjutnya, memang berlaku ketentuan force majeure notification, yakni merger atau akuisisi lebih dahulu, baru kemudian melaporkannya kepada KPPU.

"Cuma sejauh mana apakah transaksi itu sudah efektif atau belum, kami belum tahu, karena di meja saya belum ada surat soal itu (transaksi). Biasanya surat notifikasi ada di meja saya, baru kemudian saya disposisi, saya belum terima. Nanti, kalau ternyata sudah efektif, tetapi tidak lapor, kami bisa beri denda Rp 1 miliar per hari ke pihak-pihak yang bertransaksi," katanya.

Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi menambahkan, transaksi tersebut sudah pasti menjadi bahan yang harus dicermati oleh KPPU. Alasannya, setiap proses transaksi pembelian kepemilikan saham sebuah entitas di Indonesia, maka harus melalui proses notifikasi di KPPU. KPPU berkewajiban melakukan penilaian secara menyeluruh atas transaksi tersebut, misalnya apakah melibatkan adanya transaksi afiliasi, batasan nilai (treshold) akuisisi, hingga melihat dampaknya terhadap persaingan usaha di pasar, terutama pasar e-commerce.

"Sekarang kami belum bisa mengatakan bagaimana dampaknya karena belum ada data, tapi kalau sudah ada data (notifikasi) pasti kami akan melakukan analisis dampak secara mendalam," katanya.

Dalam proses analisis tersebut, kata dia, rekomendasi KPPU ada tiga hal. Pertama, transaksi bisa diteruskan. Kedua, transaksi bisa diteruskan dengan beberapa catatan, misalnya tentang adanya faktor yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang apabila rekomendasi KPPU dijalankan maka transaksi bisa dilanjutkan. Ketiga, KPPU menolak transaksi tersebut apabila memang ada bukti yang cukup atau argumen atau data transaksi yang memang ternyata bisa merusak pasar.

"Misalnya, menimbulkan atau menciptakan market power baru yang akhirnya mengubah atau merusak struktur pasar e-commerce secara sangat signifikan," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa mengatakan jika akusisi yang dilakukan Alibaba terhadap Lazada mendominasi pasar, maka KPPU bisa turun tangan untuk mengeceknya. Namun, dia menilai akuisisi tersebut akan membuat pemain e-commerce lokal bisa belajar banyak dari Lazada.

"Lazada mulai membangun bisnisnya di Indonesia dari nol kemudian terus berkembang dan diakusisi perusahaan besar, Alibaba. Semua pemain lokal punya peluang yang sama seperti Lazada," ujarnya.

Dia mengatakan, pemain e-commerce lokal bisa terus berinovasi dan menjual produk berkualitas. "Pemain e-commerce lokal juga punya kelebihan, yaitu menjual produk UKM. Pemain lokal sudah punya keunggulan tersendiri dengan produk UKM-nya, tinggal inovasi dan terobosan yang perlu ditingkatkan agar dilirik perusahaan besar," ujar dia.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina mengatakan akuisisi yang dilakukan perusahaan besar seperti Alibaba terhadap Lazada merupakan strategi bisnis. Tujuannya untuk memperluas pangsa pasar.

Dia mengatakan, akuisisi yang dilakukan Alibaba tidak akan memengaruhi e-commerce lokal, karena e-commerce lokal sudah mempunyai pangsa pasar tersendiri.

Potensi e-commerce lokal untuk terus berkembang cukup besar, karena penggunaan internet semakin berkembang. Namun, e-commerce lokal harus terus berinovasi agar bisa menjadi pemain dan bersaing dengan pemain asing.

"Kunci utama untuk menghadapi persaingan yakni terus berinovasi," ujarnya.

Perlu Aturan
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan perlu ada batasan dan saringan dalam memasukan produk asing melalui e-commerce ke Indonesia.

Dia mendesak pemerintah segera membuat regulasi e-commerce dengan pertimbangan terhadap perkembangan industri e-commerce domestik.

"Regulasi tersebut bukan berarti melarang e-commerce asing maupun menutup produk asing masuk ke Indonesia. Kalau dikatakan Indonesia harus membuat aturan sendiri, juga tidak bisa, jadi harus ada keseimbangan," katanya.

Shinta juga menilai penting bagi pemerintah untuk belajar dari negara berkembang lain yang sedang mengembangkan industri e-commerce. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Indonesia pastinya dialami negara lain, untuk itu penting mempelajari strategi yang digunakan.

Di sisi lain, dia mengatakan, meski regulasi e-commerce masih digodok, sehingga tidak ada proteksi terhadap masuknya produk-produk dari Tiongkok, namun akuisisi tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut dia, Alibaba jangan hanya dilihat sebagai pemasok produk Tiongkok. Alibaba adalah investor internasional. Mereka membeli Lazada karena dinilai bisa menjadi aset bisnis dan berpotensi untuk mengembangkan bisnis.

"Jadi, bukan hanya karena Alibaba dari Tiongkok lalu akan banjir (produk Tiongkok), jangan seperti itu melihatnya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon