ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:43 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Ilustrasi--Logo KPPU
Ilustrasi--Logo KPPU (kppu.go.id)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengingatkan perusahaan yang berencana melakukan merger untuk memperhatikan aturan persaingan usaha yang berlaku.

“Kalau terjadi merger yang tidak sesuai amanah persaingan usaha yang sehat, KPPU tidak segan-segan membatalkan merger tersebut,” kata Fanshurullah seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, KPPU akan tegas melakukan analisis dan kajian terhadap upaya merger, terutama bagi perusahaan besar di bidangnya, guna memastikan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berjalan adil dan transparan.

“KPPU akan tegas menggunakan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fanshurullah.

ADVERTISEMENT

Saat ini, sistem pengawasan merger di Indonesia masih bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima KPPU tahun ini mencatat rekor baru. Berdasarkan data yang dibagikan baru-baru ini, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 kuadriliun.

Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, tetapi juga membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal.

Fanshurullah menekankan, persaingan usaha yang sehat dan adil penting bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga tahun 2029. “Saya menegaskan pentingnya persaingan usaha ini untuk menjaga ekosistem bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional 8%,” ujar dia.

Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar pelengkap pertumbuhan ekonomi, tetapi menjadi infrastrukturnya yang terbentuk dengan baik dan suportif.

Dengan memastikan level playing field yang adil, menghapus hambatan masuk, dan menindak tegas pelanggar, KPPU berkomitmen menjaga agar kue pembangunan ekonomi Indonesia dapat dinikmati secara merata sebagai jalan menuju efisiensi yang berkeadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon