Perketat Impor, Menteri Susi Akan Wajibkan Sertifikat Tangkap
Sabtu, 25 Juni 2016 | 12:36 WIB
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) akan memperketat syarat pemasukan hasil perikanan ke dalam negeri. Dia mengatakan akan merancang peraturan yang mewajibkan pemenuhan syarat sertifikat tangkap (catch certificate). Dengan demikian, impor tidak akan melukai nelayan nasional.
Mengutip data BPS, Susi memaparkan volume impor hasil perikanan tahun 2015 mencapai 290.072 ton atau 2,1 persen dari 13,7 juta ton produksi total ikan dan rumput laut kering di Indonesia. Secara nilai, setara dengan US$ 370,2 juta atau sekitar 9,3 persen dari nilai ekspor perikanan tahun 2015 yang tercatat sebesar US$ 3,94 miliar.
Berdasarkan ketentuan, impor hasil perikanan yang diizinkan adalah hanya untui bahan baku unit pengolahan ikan (UPI) yang akan diekspor kembali. Selain itu, untuk bahan baku pengalengan ikan, baham baku pemindangan, konsumsi hotel, restoran, katering, dan pasar modern, bahan baku fortifikasi, serta untuk umpan.
Susi mengatakan, impor bukan hal baru di Indonesia. Bahkan, ujar dia, volume impor pada masa sebelumnya bahkan lebih tinggi. Perbedaannya, kata dia, impor yang dilakukan sekarang diperuntukkan untuk menopang kekurangan bahan baku industri pengalengan ikan di Tanah Air. Selain itu, hanya untuk ikan-ikan yang tidak diproduksi di Indonesia.
Impor hasil perikanan, kata dia, juga diawasi agar tidak merusak harga di pasar serta tidak membahayakan kesehayan konsumen, ikan, dan lingkungan. Pengendalian impor, kata dia, dijaga terus agar niainya terhadap ekspor tetap kurang dari 20 persen.
"Dari dulu kita mengimpor ikan. Hanya saja, selama ini kita memang tahan. Kita baru menerbitkan izin setelah tangkapan nelayan memang sedang berkurang banyak karena cuaca yang tidak baik sejak Januari. Industri juga mulai mengeluhkan kekurangan bahan baku. Pada saat bersamaan, kapal-kapal eks asing berusaha mau masuk lagi ke sini. Makanya, kami buka izin untuk jenis tertentu, jumlah tertentu, dan periode impor tertentu. Selanjutnya, saya juga akan membuat aturan agar setiap impor ikan yang jenisnya ada di Indonesia, harus disertai catch certificate," kata Susi saat Chief Editors Meeting di Jakarta, Jumat (24/6) malam.
Selain itu, lanjut Susi, aktivitas impor tidak bisa lagi menggunakan tremper (kapal penampung ikan). Pasalnya, jelas dia, pemasukan ikan impor dengan tremper menyulitkan penegakan ketertulusuran (traceability). Ikan-ikan yang masuk tremper, kata dia, bisa saja berasal dari hasil aktivitas perikanan yang patut dicurigai, seperti fish laundry.
"Ikan-ikan yang diimpor itu tidak akan menghancurkan nelayan lokal. Bahkan, kalau masuk ke pasar lokal pun, justru akan menjaga agar harga tidak tinggi," kata Susi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menambahkan pengetatan importasi ikan akan dilakukan melalui revisi atas Permen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah NKRI.
"Impor kita tahan sejak kuartal terakhir tahun 2015 hingga sekitar Maret 2016. Sekitar enam bulanan. Baru dibuka. Tapi, tidak dibuka luas, jenis dan volume dibatasi, sesuai kapasitas industri. Kita lakukan verifikasi ke industri," kata Nilanto.
Sekjen KKP Sjarief Widjaja menerangkan impor ikan untuk bahan baku industri pengalengan dibuka karena industri tersebut mengharuskan penggunakaan ikan dengan ukuran dan jenis yang sama.
"Karakteristik industri itu beda-beda. Kalau bicara ikan kaleng, itu adalah ikan yang sejenis dengan ukuran yang sama. Kemudian, industri itu membuat target produksi harian yang sudah pasti. Padahal ikannya musiman, jumlah nggak pasti, ukuran nggak pasti. Maka, untuk menutup kekurangan karena jenis dan ukuran yang harus sama tadi, diisi impor. Jadi, sifat impor itu hanya sebagai penyangga," kata Sjarief.
Di sisi lain, Susi mengatakan, industri pengalengan ikan adalah sunset industry. Industri sejenis, kata dia, saat ini hanya terdapat di kawasan Pasifik dan Mikronesia, termasuk di Indonesia.
"Pengalengan ikan itu adalah rantai terendah industri pengolahan ikan. Penangkapan ikan untuk bahan baku industri pengalengan dilakukan secara massif dan intensif. Tidak menjalankan perikanan tangkap yang sesuai prinsip keberlanjutan lestari (sustainability). Karena itu, ke depan, kita akan fokus pada produk beku dan bernilai tambah yang lebih baik," kata Susi.
Untuk itu, kata dia, pemerintah akan berkoordinasi dan bekerja sama untuk mengembangkan industri hilir perikanan di dalam negeri. Terutama, untuk mengatasi persoalan terkait logistik.
"Saya keliling ke Lembata, Flores, di sana, mereka menggiling ikan-ikan tenggiri dan ikan tongkol yang kualitasnya bagus, yang bahkan orang Jakarta pun mimpi bisa makan dengan kualitas itu. Mereka giling dan jadikan tepung ikan. Itu karena logistiknya, pabrik esnya, angkutannya, belum memenuhi. Listriknya juga terbatas. Ini adalah tugas bersama yang harus diselesaikan pemerintah," kata Susi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




