Larang Ekspor Mineral Mentah, 27 Smelter Menanti Kepastian
Senin, 1 Agustus 2016 | 09:34 WIB
Jakarta - Sejak program hilirisasi diberlakukan oleh pemerintah sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009, Indonesia kini telah memiliki 27 smelter dari berbagai komoditas. Puluhan smelter tersebut menanti konsistensi pemerintah dan DPR, terutama terkait revisi UU Minerba karena sangat menentukan kesinambungan smelter tersebut di masa mendatang.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (APE3I), Jonatan Handojo, menilai, salah satu yang selalu menjadi pertimbangan pelaku usaha smelter adalah ketersediaan pasokan bahan baku. Kalangan pelaku usaha, kata dia, butuh kepastian pasokan bahan baku yang salah satunya ditentukan oleh konsistensi kebijakan larangan eskpor mineral mentah.
"Sejauh ini larangan ekspor mineral mentah sudah bisa diterima oleh Ditjen Minerba. Mereka sudah tidak lagi mengeluarkan kata-kata relaksasi mineral mentah lagi," kata Jonathan, di Jakarta, Senin (1/8).
Lebih lanjut Jonathan mengatakan, kebijakan tersebut harus dipertahankan untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha. "Alasan investor butuh uang untuk menyelesaikan pembangunan smelter sudah kami bantah. Mana ada investor yang berani bangun kalau tidak memiliki dana yang cukup. Demikian juga dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan juga tidak bisa diterima, karena belum pernah ditemukan di tambang ada padat karya," jelasnya lagi.
Oleh karenanya, kata Jonathan, pihaknya dan pengusaha smelter meminta Pemerintah dan DPR untuk tetap konsisten menerapkan kebijakan larangan ekspor.
"Kami berharap, revisi UU Minerba dilakukan dengan bijak terutama soal smelter. Perusahaan yang sudah membangun fasilitas smelter telah menujukkan komitmennya da memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto, menegaskan, komitmen DPR untuk tetap mendukung semangat hilirisasi. Bahkan, kata dia, dirinya memastikan kebijakan hilirisasi ini akan semakin diperkuat dalam revisi UU Minerba. "Nanti akan diperkuat dalam revisi UU Minerba yang sedang kami bahas saat ini," terangnya.
Dito juga menghargai perusahaan yang sudah membangun smelter dan menegaskan bahwa wakil rakyat akan konsisten dengan kebijakan hilirisasi. "Kami sangat konsisten untuk mendorong hilirisasi dan menegakkan kebijakan larangan ekspor untuk mineral mental," pungkasnya.
Dia berharap, revisi UU Minerba tidak mengorbankan investasi smelter yang sudah berjalan. Konsistensi atas kebijakan hilirisasi, kata dia, bakal semakin memperjelas peta jalan (road map) industri yang dipicu oleh pembangunan smelter.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




