Indonesia Gagal Jadi Anggota Dewan ICAO 2016-2019
Rabu, 5 Oktober 2016 | 07:46 WIB
Jakarta - Indonesia gagal terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) Part III periode 2016-2019. Untuk itu, delegasi RI memohon maaf, terutama kepada semua pemangku kepentingan penerbangan sipil di Tanah Air.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan mengatakan hasil tersebut tidak membuat Indonesia berkecil hati. Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.
"Indonesia akan terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya bekerja sama dalam penerbangan dengan negara-negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya," ujar Dewa dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (5/10).
Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, tanggal 4 Oktober 2016 di Kantor Pusat ICAO Montreal, Kanada, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara. Angka tersebut belum berhasil membawa Indonesia untuk terpilih menjadi salah satu dari 13 negara yang menduduki jabatan Dewan ICAO di Part III, kategori negara yang mewakili kawasan di Dewan ICAO.
Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO di Part III periode 2016-2019 adalah Aljazair, Cabo Verde, Kongo, Kuba, Ekuador, Kenya, Malaysia, Panama, Korea Selatan, Tanzania, Turki, Persatuan Emirat Arab, dan Uruguay.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Suprasetyo mengungkapkan selama sidang Majelis ICAO, delegasi Indonesia mencatat berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat dan hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi atas kapasitas Indonesia untuk mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum ICAO.
"Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional," kata Suprasetyo.
Ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO. Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk memengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan, sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.
ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada sidang ICAO. Pemilihannya dilakukan secara tertutup (secret ballot) dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50 persen + 1 dari jumlah negara anggota yang memberikan suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




