Dua Tahun Jokowi-JK, 3.143 Aturan Tak Ramah Investasi Dibatalkan
Selasa, 18 Oktober 2016 | 17:57 WIB
Jakarta - Selama dua tahun sejak menjabat di 2014, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sudah membatalkan lebih dari 3000-an peraturan peninggalan pemerintahan sebelumnya yang dianggap menghambat laju investasi.
Seperti disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (18/10), ada 3.143 peraturan yang memang diprioritaskan untuk dibatalkan karena dianggap menghambat investasi. Dirinya sendiri membatalkan peraturan atau instruksi di tingkat Kemendagri sebanyak 111.
"Perda atau Perkada yang dibatalkan oleh Mendagri jumlahnya 1765. Sementara Perda atau Perkada yang dibatalkan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat sebanyak 1267. Totalnya 3.143," kata Tjahjo.
Dijelaskannya, klasifikasi peraturan yang dibatalkan itu dianggap menghambat investasi menyangkut sektor perizinan, retribusi, jasa usaha, IMB, dan lain-lain, yang totalnya 1.736 aturan. Ada juga sejumlah 1091 aturan dibatalkan menyangkut pengalihan urusan, BUMD, dan dikarenakan tidak sesuai dengan aturan di atasnya.
"Lalu ada yang dianggap menghambat pelayanan publik sebanyak 316 aturan," imbuhnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




