ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SNI Mutlak Lindungi Industri dan Konsumen Dalam Negeri

Senin, 24 Oktober 2016 | 21:59 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto (tengah) bersama Direktur Utama PT Indocement, Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor saat membuka pabrik baru Incocement Plant 14 di Citeureup, Kabupaten Bogor, 20 Oktober 2016.
Menteri Perindustrian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto (tengah) bersama Direktur Utama PT Indocement, Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor saat membuka pabrik baru Incocement Plant 14 di Citeureup, Kabupaten Bogor, 20 Oktober 2016. (BeritaSatu Photo/Vento Saudale)

Jakarta - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menekankan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan salah satu instrumen kebijakan teknis yang sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Penerapan SNI juga dapat mencegah beredarnya produk-produk yang tidak bermutu di pasar domestik termasuk membendung produk impor.

Berdasarkan alasan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian dalam upaya pelaksanaan SNI secara wajib bagi produk industri nasional agar berdaya saing. "SNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri," tegas Airlangga pada Rapat Pimpinan Nasional PT Sucofindo (Persero) di Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Airlangga, penentuan standar pada suatu produk industri memerlukan prasarana teknis dan institusi pendukungnya. "Untuk itu, kami harapkan Sucofindo dapat berkontribusi dalam penerapan SNI malalui kompetensi dan pengalamannya di bidang inspeksi, supervisi, sertifikasi, audit, dan assessment yang ditunjang dengan laboratorium terintegrasi serta layanan yang prima," tuturnya.

Bahkan, Menperin meminta kepada Sucofindo agar menyediakan laboratorium uji khususnya untuk wilayah Indonesia timur. "Kami juga mendorong Sucofindo dapat bekerja sama dengan Balai Besar maupun Baristand industri yang dimiliki Kemenperin dalam penyediaan laboratorium uji SNI atau melalui berbagai program pelatihan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi permintaan Menperin tersebut, Direktur PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan bersama Kemenperin dalam menyelenggarakan workshop, pelatihan dan fasilitasi sertifikasi SNI wajib untuk industri kecil dan menengah (IKM).

"Pada September kemarin, kami dan Kemenperin memberikan bantuan pelatihan bagi IKM pakaian bayi di Jakarta dan sekitarnya sekaligus memberikan sertifikasi SNI gratis kepada 20 IKM. Kegiatan ini juga merupakan wujud program corporate social responsibilities kami," papar Bachder.

Selain untuk IKM pakaian bayi, Kemperin dan Sucofindo juga memberikan pelatihan dan sertifikasi SNI secara gratis bagi IKM mainan di Solo, Jawa Tengah pada Oktober 2016. "Kami telah memilih 10 IKM mainan anak serta 10 IKM produk kayu dan olahan kayu yang disertifikasi SNI secara gratis," ungkapnya.

Menurut Bachder, kegiatan tersebut bertujuan untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi IKM serta merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. "Kami juga telah memberikan bantuan sertifikasi SVLK dan pelatihan SNI Pasar Rakyat untuk IKM di berbagai kota di Indonesia," paparnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Efek SNI Wajib Terasa, Industri Keramik RI Dominasi Pasar Domestik

Efek SNI Wajib Terasa, Industri Keramik RI Dominasi Pasar Domestik

EKONOMI
Menperin Segera Buat Aturan Food Tray MBG Wajib SNI

Menperin Segera Buat Aturan Food Tray MBG Wajib SNI

EKONOMI
Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

Pengusaha Dorong Penguatan TKDN dan SNI setelah Tarif AS 19 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon