Industri Kimia Butuh Kepastian Hukum
Rabu, 2 November 2016 | 22:06 WIB
Jakarta – Industri kimia memerlukan kepastian hukum untuk menggenjot kinerja. Oleh sebab itu, Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahan Kimia segera dibahas kembali untuk mengurangi hambatan di industri kimia.
Direktur Eksekutif FIKI Suhat Miyarso mengatakan, RUU ini sudah adasejak 2008. Namun, hingga kini, pembahasan masih mandek di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kami ingin agar segera dibahas. Kami ingin industri kimia diperhatikan, karena banyak sekali hambatannya," kata Suhat kepada Investor Daily, belum lama ini.
Suhat mengatakan, salah satu alasan mengapa RUU ini mandek adalah banyak undang-undang yang lebih penting, sehingga antrean masih panjang. Apalagi, Kemenperin memprioritaskan kebangkitan industri kimia dalam waktu dekat meski tanpa undang-undang (UU).
"Takutnya kalau menunggu undang-undang konsetrasinya tidak ke pembangunan riil," kata Suhat.
Akan tetapi, dia menegaskan, pelaku industri juga berharap ada UU yang memperkuat posisi industri kimia. Suhat mencontohkan, ada beberapa bahan kimia yang diklasifikasikan sebagai barang B3. Ini membuat industri dipersulit ketika hendak mengimpor atau mengekspor barang.
Jika ada UU Barang Kimia, dia mengungkapkan, hal ini bisa diatur. Namun, saat ini menurut Suhat, saat ini, Kemenperin belum memprioritas UU tersebut.
"Ada kasus-kasus yang sangat krusial di industri kiia, misalnya, aturan barang B3. Dari Kemenperin, karena belum jadi prioritas, nanti mengoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar beberapa bahan bisa diatur dan masuk dalam kategori B3 untuk diolah lagi," kata Suhat.
Selain UU Bahan Kimia, Suhat menilai, industri kimia membutuhkan kepastian aturan energi secepatnya untuk bangkit dan meningkatkan hilirisasi. Saat ini, Suhat mengatakan, hilirisasi industri berjalan sangat lambat, karena hambatan kepastian energi dan aturan B3.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




