ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menperin Sarankan IKM Tingkatkan Kapasitas Produksi lewat KIPK

Senin, 10 November 2025 | 14:14 WIB
MK
MK
Penulis: Martin Bagya Kertiyasa | Editor: MBK
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa program kredit industri padat karya (KIPK) menjadi peluang besar bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.

“KIPK membuka kesempatan bagi IKM untuk memperkuat kapasitas produksinya lewat skema pembiayaan yang ringkas dan terjangkau,” ujar Menperin dalam situs Kemenperin, Senin (10/11/2025).

Agus menjelaskan sektor penerima KIPK mencakup industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.

ADVERTISEMENT

Program ini ditujukan untuk mendukung revitalisasi mesin, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing industri nasional di kancah global. “Sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah,” katanya.

Menurut Menperin, KIPK juga mendukung misi Astacita Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan daya saing industri nasional, penciptaan lapangan kerja baru, perluasan basis ekspor, serta percepatan transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.

Meski memiliki manfaat besar, Agus mengakui tingkat pemanfaatan KIPK masih rendah karena banyak pelaku industri belum memahami prosedur dan akses pembiayaan tersebut.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menekankan pentingnya percepatan implementasi KIPK agar manfaatnya segera dirasakan pelaku IKM. Ia mengatakan bahwa sosialisasi terus dilakukan agar pengusaha di sektor sasaran dapat segera mengajukan pembiayaan.

Reni menjelaskan bahwa perusahaan yang dapat mengakses KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif memetakan pelaku industri potensial dan memberikan pendampingan teknis agar akses pembiayaan semakin inklusif.

Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jangkauan layanan ke sentra industri padat karya di daerah.

“Keberhasilan KIPK tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga oleh sinergi lintas lembaga serta kecepatan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Reni.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Realisasi Program Prioritas Dorong Kredit Tumbuh 9,96%

Realisasi Program Prioritas Dorong Kredit Tumbuh 9,96%

EKONOMI
OJK Yakin Pertumbuhan Kredit Perbankan Tembus 2 Digit pada 2026

OJK Yakin Pertumbuhan Kredit Perbankan Tembus 2 Digit pada 2026

EKONOMI
OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Korban Bencana Aceh-Sumatera

EKONOMI
Suntikan Rp 200 T Sulit Terserap Akibat Demand Kredit Melambat

Suntikan Rp 200 T Sulit Terserap Akibat Demand Kredit Melambat

EKONOMI
Purbaya Yakin Kucuran Dana Rp 200 Triliun Hidupkan Sektor Perumahan

Purbaya Yakin Kucuran Dana Rp 200 Triliun Hidupkan Sektor Perumahan

EKONOMI
OJK Proyeksikan Pertumbuhan Undisbursed Loan Bakal Melambat

OJK Proyeksikan Pertumbuhan Undisbursed Loan Bakal Melambat

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT