Pertamina Didorong Perkuat Sektor Hulu Migas
Senin, 5 Desember 2016 | 19:31 WIB
Jakarta- Pemberian keistimewaan (privillege) kepada PT Pertamina (Persero) khususnya di sektor hulu minyak dan gas bumi nasional tidak menyalahi konstitusi karena perusahaan adalah badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi terintegrasi sebagai representasi negara. Apalagi, dominasi pengelolaan hulu migas oleh Pertamina sebagai national oil company (NOC) masih rendah dibandingkan NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar seperti Brazil 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen. Adapun Pertamina hanya sekitar 20 persen.
"Akan lebih bagus dalam revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diinisiasi oleh DPR, Pertamina diberikan semua keistimewaan, tapi tidak menjadikannya sebagai regulator," ujar anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Senin (5/12).
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 36 Tahun 2012, terdapat 14 pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang inkonstitusional. Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain karena dominasi pengelolaan hulu migas oleh perseroan cukup rendah. Berlakunya UU No 22 Tahun 2001 membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU No 44 Prp/1960 dan UU No 8/ 1971 hilang. Pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang berganti nama menjadi SKK Migas.
Menurut Satya, contoh keistimewaan yang diberikan antara lain setiap kontrak yang akan habis (expired) di seluruh Indonesia, Pertamina diberikan first right of refusal. Bisa juga semua blok-blok yang bagus diberikan ke Pertamina, sementara sisanya baru diberikan kepada kontraktor bagi hasil (poduction sharing contract/PSC) dengan yang lain. "Banyak cara untuk menjadikan Pertamina besar," katanya.
DPR menurut Satya masih mendiskusikan revisi UU Migas. Salah satu klausul yang dimasukkan adalah soal tata kelola sektor hulu migas. "Ada kelompok yang menginginkan Pertamina seperti zaman dulu, operator sekaligus regulator. Kalau ini terjadi, kasihan Pertamina-nya," tandas Satya.
Anggota Dewan Energi Nasional Syamsir Abduh, mendukung agar revisi UU Migas dapat memperkuat posisi Pertamina sebagai NOC dan menjadikan Pertamina representasi negara dalam penguasaan migas sehingga fungsi dan kewenangan SKK Migas diserahkan ke Pertamina. "Percepatan penyelesaian RUU Migas akan memberi solusi komprehensif untuk menjawab persoalan migas dari hulu ke hilir dalam upaya mendukung kedaulatan energi," ujarnya.
Menurut Syamsir, peraturan pengganti UU (perpu) dapat menjadi solusi atas kedudukan SKK Migas yang belum jelas, bahkan berpotensi ilegal.
Dalam Revisi UU Migas, Pertamina diusulkan menggantikan SKK Migas menjadi regulator, pengawas dan operator kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air. Kewenangan perumusan kebijakan dan strategi tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan kelembagaan SKK Migas dinilai lebih sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia
EKONOMIBERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




