ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diusulkan, Pertamina "Dikawinkan" dengan BUMD Seluruh Indonesia

Senin, 6 Februari 2017 | 22:29 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Ketua Gerakan Ekayastra Unmada Semangat Satu Bangsa, AM Putut Prabantoro menjelaskan konsep Indonesia Raya Incorporated pada acara
Ketua Gerakan Ekayastra Unmada Semangat Satu Bangsa, AM Putut Prabantoro menjelaskan konsep Indonesia Raya Incorporated pada acara "focus group discussion" (FGD) bertema "Indonesia Raya Incorporated, Energi Sebagai Alat Strategis Pemersatu Bangsa yang di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 23 Januari 2017. (Suara Pembaruan/Asni Ovier DP)

Jakarta - Dicopotnya dua pimpinan puncak Pertamina dari kedudukannya menegaskan kembali bahwa perusahaan itu sebenarnya berada pada posisi sangat rawan karena tidak dapat bebas dari intervensi banyak pihak. Oleh karena itu, agar tidak selalu dikacaukan oleh intervensi kepentingan, diusulkan sebagian saham Pertamina dijual kepada badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dengan demikian, Pertamina bisa diawasi oleh rakyat Indonesia yang direpresentasikan lewat badan usaha daerah. Selain itu, belajar dari kasus yang terjadi, Pertamina seharusnya tidak menjadi holding energy.

Hal itu dikatakan Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) AM Putut Prabantoro di Jakarta, Senin (6/2). Dia menanggapi dicopotnya Dwi Soetjipto dan Ahmad Bambang dari posisi sebagai direktur utama (dirut) dan wakil direktur utama (wadirut) Pertamina.

Pernyataan Putut Prabantoro itu sesuai dengan usulannya agar Indonesia menerapkan sistem ekonomi "Indonesia Raya Incorporated" (IRI) sebagai alat untuk untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi IRI dilaksanakan berdasar pada pada "perkawinan" antara BUMN dan BUMD.

ADVERTISEMENT

Jika Pertamina juga dimiliki oleh BUMD seluruh Indonesia, minimal seluruh BUMD provinsi, diharapkan ada perbaikan kinerja dan pengawasan terhadap badan usaha pelat merah itu.

"Sungguh merasa prihatin bahwa kondisi tidak kondusif terjadi pada Pertamina lagi. Padahal, Pertamina sudah memosisikan diri sebagai holding company di bidang energi. Bisa dibayangkan apa yang terjadi kelak jika holding itu ternyata memang harus dilaksanakan. Artinya, migas Indonesia bukan lagi dimiliki negara atau rakyat, tetapi oleh kepentingan sekelompok orang," ujar Putut.

Pertamina, tambahnya, tidak dapat dibiarkan terus menerus tanpa kontrol dari rakyat. Sejarah Pertamina yang penuh dengan intrik dan intervensi sudah terlampau panjang sehingga sulit untuk mengatakan bahwa perusahaan itu berjalan dengan profesional dan tanpa intervensi pihak lain.

Kerugian dari adanya kericuhan dan kinerja internal itu harus ditanggung oleh rakyat. Sementara, rakyat juga tidak menikmati hasil langsung kinerja Pertamina.

"Mungkin sudah saatnya, Pertamina diawasi langsung oleh rakyat melalui penyertaan saham BUMD provinsi atau kabupaten/kota di badan usaha milik negara itu. Karena penyertaan modal di Pertamina itu, daerah juga akan langsung menerima manfaatnya. Juga, dengan keikutsertaan saham badan usaha daerah di Pertamina, semua bisa teriak jika kinerjanya tidak beres atau menyimpang. Pertamina harus bertanggung jawab atas penyertaan modal dari daerah tersebut," kata mantan Penasehat Ahli Kepala BPMigas itu.

Pada akhir Desember 2016, dalam FGD di Solo, Jawa Tengah, Gerakan Ekayastra Unmada mengusulkan digunakannya sistem ekonomi IRI untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni kemakmuran sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. IRI mensyaratkan adanya perkawinan antara BUMN dan BUMD di sebuah sumber ekonomi.

Perkawinan antara BUMN dan BUMD ini akan melahirkan badan usaha baru yang kemudian akan menjual sahamnya ke BUMD seluruh Indonesia. Untuk menegaskan "dikuasai negara", mayoritas saham minimal 51% dari masing-masing badan usaha baik negara (pemerintah), provinsi atau kabupaten/kota, harus dikuasai pemerintah masing-masing.

Terkait dengan BUMN, IRI mensyaratkan hendaknya dikuasai oleh pemerintah (minimal 51%) dan sisanya dijual kepada BUMD seluruh Indonesia. Dengan demikian, ada kepemilikan bersama yang manfaatnya langsung dinikmati daerah (rakyat), terjadi pengawasan bersama, dan semuanya menjadi saling terikat.

"Keterikatan satu sama lain dalam "perkawinan" itu akan memperkuat persatuan bangsa berlandaskan usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945," kata Putut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

EKONOMI
Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

EKONOMI
Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

BANTEN
Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

JAWA TENGAH
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

EKONOMI
Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon