Libur Natal, Penumpang Pesawat Domestik Naik 7 Persen
Rabu, 27 Desember 2017 | 15:28 WIB
Jakarta - Arus penumpang udara domestik angkutan Natal 2017 pada 18-25 Desember 2017 (H-7 sampai H1) tercatat sebanyak 2,3 juta orang atau mengalami peningkatan 7,18% dibandingkan pada periode yang sama 2016 sebesar 2,2 juta penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Agus Santoso mengapresiasi, pencapaian operasional angkutan udara yang naik jumlahnya namun tidak mengalami kendala yang berarti.
"Saya berterima kasih kepada semua penyelenggara penerbangan baik itu dari jajaran otoritas bandar udara, pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan penyelenggara navigasi penerbangan atas keberhasilan operasional penerbangan hingga hari ini di mana tidak ada persoalan yang berarti," kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Adapun, jumlah penumpang internasional dari H-7 hingga H1 mengalami penurunan 1,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah penumpang internasional tahun ini sebanyak 361.040 penumpang. Sedangkan, tahun lalu volumenya sebesar 365.421 penumpang.
Agus mengingatkan, kerja belum selesai karena akan langsung disambung dengan penanganan angkutan udara untuk arus balik liburan Tahun Baru 2018. Jumlah penumpang untuk liburan tahun baru ini juga diprediksi meningkat bersama dengan jumlah penumpang libur Natal.
"Kita harus tetap waspada dan menyiapkan diri sebaik-baiknya agar operasional penerbangan libur tahun baru ini juga sukses dan tidak ada kendala yang berarti. Untuk itu saya tetap intruksikan untuk para penyelenggara penerbangan agar tetap bekerja sama dan bekerja keras sesuai dengan standar prosedur operasi yang sudah ada," lanjutnya.
Menurut Agus, masalah cuaca ekstrim masih akan memayungi operasional penerbangan di Indonesia mengingat pada periode Desember – Januari diprediksi akan menjadi puncak dari musim penghujan. Untuk itu, Agus mengimbau, kepada para penumpang untuk bersabar jika terjadi keterlambatan penerbangan akibat cuaca yang tidak mendukung.
"Kami sudah instruksikan agar penerbangan selalu dalam koridor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Jadi, penyelenggara penerbangan harus menaati hal tersebut dan melayani penumpang dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku," pungkas Agus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




