Pegawai Kementerian BUMN Dilarang Beli Saham BUMN
Selasa, 29 Mei 2012 | 17:04 WIB
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon satu, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan aturan terkait kode etik aparatur Kementerian BUMN yang berisikan 12 larangan bagi pegawai BUMN. Salah satu yang diatur dalam kode etik tersebut adalah, pejabat maupun pegawai Kementerian BUMN dilarang membeli saham IPO BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012.12 larangan yang harus ditaati segenap pegawai BUMN, antara lain bersikap diskriminatif dalam bertugas, menjadi pengurus dan anggota partai politik, ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif, dan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kemudian, menyalahgunakan data atau informasi kementerian, menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/kementerian, menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian, dan menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian, menerima dan memberi suap, melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat kementerian. Lalu membeli saham perdana BUMN dalam program IPO dan melakukan bisnis apa pun dengan BUMN.
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon satu, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.
Aturan itu juga berisi imbauan bagi orang yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan langsung aparatur yang disangka melakukan pelanggaran kode etik. Dalam Permen tersebut juga dijelaskan kode etik tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.
Kode etik itu juga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional. Selain itu, Menteri BUMN membentuk Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.
Keputusan majelis terjadap aparatur yang disangka melanggar keputusan dapat berupa keputusan penjatuhan hukuman sanksi moral maupun sanksi hukuman pelanggaran disiplin, atau keputusan tidak bersalah aparatur yang diduga melakukan pelanggaran.Plt Kepala Biro Hukum BUMN, Hambra Samal, menuturkan kode etik pegawai Kementerian BUMN ini merupakan aturan baru yang mengatur disiplin bagi pegawai Kementerian BUMN.
Selama ini, menurut dia, pegawai kementerian BUMN hanya mengikuti kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Padahal, dalam lingkup kerjanya, pegawai Kementerian BUMN memiliki kekhususan yang berbeda dengan PNS pada umumnya.
"Kode etik khusus untuk pegawai Kementerian BUMN ini baru, sebelumnya kita hanya mengikuti kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang bersifat umum, kalau ini ada beberapa yang khusus," ujar Hambra di Jakarta, hari ini.
Terkait pembelian saham IPO BUMN, menurut Hambra, dia mengaku belum menemukan kasus pembelian saham IPO BUMN oleh pegawai Kementerian BUMN. Pasalnya, menurut dia, sulit untuk mencari data tersebut karena berkaitan erat dengan market.
"Mungkin, tapi saya nggak punya data. Waktu kasus Krakatau Steel kan heboh orang kementerian ada yang beli dan sebagainya, tetapi kan nggak ada. Ini untuk mempertegas sikap pegawai kementerian untuk tidak membeli karena ada konflik kepentingan," kata Hambra.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan aturan terkait kode etik aparatur Kementerian BUMN yang berisikan 12 larangan bagi pegawai BUMN. Salah satu yang diatur dalam kode etik tersebut adalah, pejabat maupun pegawai Kementerian BUMN dilarang membeli saham IPO BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etika Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012.12 larangan yang harus ditaati segenap pegawai BUMN, antara lain bersikap diskriminatif dalam bertugas, menjadi pengurus dan anggota partai politik, ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif, dan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kemudian, menyalahgunakan data atau informasi kementerian, menghilangkan aset negara atau/dan dokumen milik negara/kementerian, menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian, dan menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian, menerima dan memberi suap, melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat kementerian. Lalu membeli saham perdana BUMN dalam program IPO dan melakukan bisnis apa pun dengan BUMN.
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur di Kementerian BUMN, dari Menteri BUMN, staf khusus, eselon satu, PNS, dan calon PNS di Kementerian BUMN serta tenaga outsourcing.
Aturan itu juga berisi imbauan bagi orang yang mengetahui adanya pelanggaran kode etik dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan langsung aparatur yang disangka melakukan pelanggaran kode etik. Dalam Permen tersebut juga dijelaskan kode etik tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas kementerian BUMN.
Kode etik itu juga dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, menjaga iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional. Selain itu, Menteri BUMN membentuk Majelis Kode Etik setelah diterimanya pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh aparatur.
Keputusan majelis terjadap aparatur yang disangka melanggar keputusan dapat berupa keputusan penjatuhan hukuman sanksi moral maupun sanksi hukuman pelanggaran disiplin, atau keputusan tidak bersalah aparatur yang diduga melakukan pelanggaran.Plt Kepala Biro Hukum BUMN, Hambra Samal, menuturkan kode etik pegawai Kementerian BUMN ini merupakan aturan baru yang mengatur disiplin bagi pegawai Kementerian BUMN.
Selama ini, menurut dia, pegawai kementerian BUMN hanya mengikuti kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Padahal, dalam lingkup kerjanya, pegawai Kementerian BUMN memiliki kekhususan yang berbeda dengan PNS pada umumnya.
"Kode etik khusus untuk pegawai Kementerian BUMN ini baru, sebelumnya kita hanya mengikuti kode etik pegawai negeri sipil (PNS) yang bersifat umum, kalau ini ada beberapa yang khusus," ujar Hambra di Jakarta, hari ini.
Terkait pembelian saham IPO BUMN, menurut Hambra, dia mengaku belum menemukan kasus pembelian saham IPO BUMN oleh pegawai Kementerian BUMN. Pasalnya, menurut dia, sulit untuk mencari data tersebut karena berkaitan erat dengan market.
"Mungkin, tapi saya nggak punya data. Waktu kasus Krakatau Steel kan heboh orang kementerian ada yang beli dan sebagainya, tetapi kan nggak ada. Ini untuk mempertegas sikap pegawai kementerian untuk tidak membeli karena ada konflik kepentingan," kata Hambra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




