Legalitas SNI Pelumas Dipertanyakan
Selasa, 23 April 2019 | 21:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Pasalnya, ada beberapa ketidaksesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan, dan dualisme antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi beserta turunannya yang berlaku.
Pertama, uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan tanda SNI pelumas hanya bersifat parsial, yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Padahal, SNI pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses dua tahunan oleh sub komite teknis, lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional yang lalu ditempatkan di laman BSN untuk jajak pendapat umum dan baru sesudah semua pihak menyetujui diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi.
Rumusan SNI secara tegas menetapkan, untuk diberi SNI, sebuah produk perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.
"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah kami pertanyakan," ungkap Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Kedua, sesuai dengan ketentuan dari BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Pertanyaan selanjutnya, apakah LSPro sudah terakreditasi oleh KAN?" kata dia.
Menurut Paul, akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Peraturan ini menyatakan bahwa LSPro yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh KAN. Untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara BSN dan KAN. "Wewnang lembaga sertifikasi pelumas tersebut berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya," jelas Paul.
Ketiga, dia menegaskan, tentang kewajiban uji fisika kimia. Persyaratan yang ditetapkan oleh BSN untuk SNI pelumas telah diberlakukan dalam NPT Wajib. Sementara itu, dalam rapat koordinasi antara Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, BSN, KAN, dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi pada 5 April 2019, hasilnya menegaskan, selama masih belum ada uji unjuk kerja dari produk pelumas, yang diberlakukan adalah NPT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




