ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Harap UU Perlindungan Data Pribadi Segera Terbentuk

Jumat, 8 November 2019 | 14:19 WIB
NS
FB
Penulis: Nida Sahara | Editor: FMB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan "keynote speech" dalam seminar Ekonomi Digital Outlook Forum 2020, di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Seminar ini kerjasama Beritasatu Media Holdings dengan Tarsus Indonesia. (B1/Primus Dorimulu/B1/Primus Dorimulu)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan pembentukan Undang-undang (UU) perlindungan data pribadi dapat segera terbentuk. Hal tersebut guna melindungi nasabah, khususnya pengguna layanan fintech peer to peer lending yang sudah semakin meningkat jumlahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, terdapat beberapa perhatian OJK terkait perkembangan sektor keuangan digital. Pertama, pihaknya tetap berada dalam koridor untuk melindungi nasabah yang merupakan mandat OJK.

Kedua, OJK juga khawatir terhadap keamanan siber (cyber security). Untuk itu, pihaknya meminta kepada industri keuangan untuk meningkatkan keamanannya di sisi teknologi di tengah maraknya kejahatan siber.

"Ketiga, concern kita juga pada data privasi, jangan sampai data pribadi disirkulasikan apalagi di-share untuk menagih ke temannya oleh fintech ilegal, jangan begitu, ada etikanya. Kita lagi dalam bentuk UU perlindungan data individu, karena ini penting harus segera terbentuk," terang Wimboh saat menyampaikan keynote speech dalam seminar Ekonomi Digital Outlook 2020, di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Seminar ini kerja sama Beritasatu Media Holdings dan Tarsus Indonesia.

ADVERTISEMENT

Wimboh juga menegaskan, saat ini sudah ada UU perlindungan data nasabah perbankan, asuransi, dan pasar modal. Namun, untuk fintech belum ada, dan diharapkan bisa rampung karena pembentukkan UU tersebut bukan merupakan wewenang dari OJK melainkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bisa mengesahkan menjadi UU.

"Tapi saya tidak tahu sudah sampai mana, karena ada di kementerian yang membuat itu dan harus disahkan DPR, tetapi kita dorong itu supaya nasabah terlindungi," papar Wimboh.

Menurut Wimboh, saat ini jika data nasabah perbankan, asuransi, dan pasar modal dibocorkan, maka pelaku bisa mendapatkan hukuman pidana karena terdapat Undang-undangnya. Sedangkan, bagi nasabah fintech yang mengalami pembocoran data pribadi, tidak bisa ditindak jika tidak melakukan pengaduan.

"Kalau nasabah fintech mengadu datanya bocor bisa, karena deliknya aduan karena belum ada UU perlindungan data pribadi. Berbeda kalau nasabah bank dan sektor keuangan, bisa masuk kriminal pelaku itu," ungkap dia.

Adapun, sampai dengan Oktober 2019 Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.477 entitas ilegal sejak tahun 2018. OJK meminta supaya fintech mendaftarkan dirinya ke OJK dan mengimbau masyarakat untuk meminjam uang pada fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon