ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Musim Tanam Maret 2020, Petrokimia Gresik Sediakan 887.000 Ton Pupuk Subsidi

Selasa, 17 Desember 2019 | 21:59 WIB
VS
WM
Penulis: Vento Saudale | Editor: WM
Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih meninjau gudang pendistribusian pupuk bersubsidi untuk masa tanam 2020, Selasa (17/12/2019).
Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih meninjau gudang pendistribusian pupuk bersubsidi untuk masa tanam 2020, Selasa (17/12/2019). (beritasatu.com/vento saudale)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Petrokimia Gresik, perusahaan penyedia solusi agroindustri, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020.

Stok tersebut dua hingga tiga kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton). Rinciannya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.

Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.

"Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

ADVERTISEMENT

Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Dalam Permentan tersebut, lanjut Digna, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton.

"Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90% dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," ujar Digna.

Adapun untuk Kabupaten Tangerang, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 5.609 ton dari alokasi 5.994 (94%). Sedangkan stok sebesar 1.780 ton (135%) dari ketentuan minimum 1.311 ton.

Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon