Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Dinilai Mendesak
Jumat, 21 Februari 2020 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi dinilai mendesak untuk dibentuk tahun ini untuk melindungi masyarakat pemegang polis.
"Lembaga ini mendesak untuk dibentuk karena coveragedari asuransi terhadap populasi tidak besar, tapi jika ini membesar maka harus di-cover juga karena kalau tidak ada maka sedikit gejolak bisa menjadi resiko sistemik," kata Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, dalam diskusi Prudential Journalist Masterclass 2020 di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Fithra Faisal menyebutkan, asuransi umum akan tumbuh 5 persen hingga 6 persen, sedangkan asuransi jiwa 3 persen hingga 4 persen. Sehingga secara total industri hanya akan tumbuh 5 persen.
"Tumbuh sih tumbuh, tapi dibanding tahun lalu kecenderungannya melambat karena ada shock dari Jiwasraya dan Asabri," ujar Fithra.
Industri Asuransi Diprediksi Tumbuh 5%
Kasus ini, tambah Fithra juga akan membuat adanya potensi displacement, artinya konsumen akan mengalihkan preminya ke perusahaan asuransi yang memiliki aset besar dan terpercaya, serta RBC yang tinggi.
"Prediksi saya mereka akan beralih ke top tier karena ingin menghindari resiko gagal bayar. Kemarin dari diskusi-diskusi mungkin 40 persen mereka switching terutama yang dari low tier. Mereka akan pindah sekalipun dari pelat merah," ujar Fithra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




