Shinta Kamdani: Pemerintah Lebih Memihak UMKM dan BUMN
Kamis, 21 Mei 2020 | 09:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani sependapat dengan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Gita Wirjawan yang menyatakan perlakuan pemerintah kurang adil terhadap swasta jika dibandingkan dengan BUMN dalam kebijakan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satu isu yang tersirat dalam PP No 23 Tahun 2020 adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan khususnya untuk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN sebesar hampir Rp 400 triliun.
Sementara itu, hanya ada sekitar Rp 34 triliun penempatan dana yang direncanakan oleh pemerintah di bank perantara. Ini pun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah, sehingga risiko kredit tetap akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak, atau sulit mengambil risiko kredit tersebut.
"Kami dari pengusaha sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Pak Gita Wirjawan bahwa pemerintah lebih memihak kepada BUMN dan UMKM. Sedangkan kami yang berusaha di berbagai industri juga sedang mengalami masa yang sangat berat," ujar Shinta kepada Investor Daily, Rabu (20/5/2020).
Dia menjelaskan, sebagian besar pengusaha yang tergabung di Apindo dan Kadin yang bukan BUMN dan UMKM, saat ini juga sama memerlukan kebijakan khusus dan stimulus dari pemerintah. Sebab, semua pelaku usaha juga merasakan dampak negatif yang sangat berat akibat pandemi Covid-19, bahkan, lebih berat dari krisis-krisis yang terjadi sebelumnya.
Menurut dia, semua pengusaha saat ini membutuhkan bantuan/subsidi pendanaan dari pemerintah, atau perbankan untuk tetap bertahan, atau merestrukturisasi utangnya ketika bisnis dan omzet transaksi kini sedang sangat turun. Begitu juga, ketika nanti Covid-19 mulai berlalu, dunia usaha membutuhkan dana segar untuk kembali bangkit.
"Kami sangat menghargai kebijakan stimulus fiskal dengan penundaan, atau pengurangan pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi, kami butuh lebih dari itu. Kami juga butuh subsidi dan kebijakan dari pemerintah untuk keringanan dalam restrukturisasi utang. Ini sangat penting," tambahnya.
Karena itu, pengusaha juga telah mengusulkan kepada pemerintah dan PLN agar memberikan keringanan pembayaran daya energi listrik dengan menghilangkan pembayaran minimum. Artinya, kalau pemakaiannya besar, kewajiban swasta untuk membayarnya. Tapi, misalnya, pemakaian listrik kurang dari ketentuan pembayaran minimum, pengusaha minta hanya harus membayar sesuai meter listrik yang dipakainya.
Dalam kondisi yang serba susah sekarang, lanjut dia, pengusaha juga meminta BPJS Ketenagakerjaan agar mencairkan sebagian hak pekerja agar meringankan beban hidup mereka. Begitu juga, BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk menunda pembayaran iuran pengusaha yang sedang kesulitan dengan bisnisnya.
Menurut Shinta, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, sebelumnya, Kadin, melalui Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani telah mengusulkan agar alokasi anggaran penanganan Covid-19 ditingkatkan empat kali lipat sampai Rp 1.600 triliun. Sejauh ini, pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 436 triliun untuk penanganan Covid-19 yang ditujukan untuk empat sektor, yaitu bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, dan program pemulihan ekonomi.
Rosan mengatakan, Indonesia perlu berkaca pada negara-negara lain yang meningkatkan alokasi anggaran Covid-19 hingga 10-20% dari produk domestik bruto (PDB). Malaysia, misalnya, mengalokasikan anggaran 18% dari PDB, Singapura 11% dari PDB, dan Jepang 20%. Indonesia baru mengalokasikan anggaran 2,7% dari PDB dengan asumsi menganggarkan Rp 426 triliun.
Kadin mengusulkan Rp 1.600 triliun dengan perincian peruntukannya sebanyak Rp 400 triliun untuk penanganan aspek kesehatan, seperti pengadaan alat kesehatan dan mendorong lebih banyak tes cepat (rapid test) kepada masyarakat untuk mendeteksi tingkat kasus infeksi virus corona secara lebih cepat. Sebanyak Rp 600 triliun ditujukan untuk jaring pengaman sosial. Kadin mengestimasi, ada 120 juta penduduk yang harus dibantu di tengah pandemi saat ini. Mereka tidak hanya masyarakat yang sudah hidup di garis kemiskinan, tetapi juga berpotensi jatuh miskin akibat pukulan Covid-19 ke ekonomi.
Sebanyak Rp 600 triliun sisanya diusulkan untuk menambah stimulus bagi sektor riil dan keuangan, khususnya pelaku UMKM yang menyerap tenaga kerja hingga 96% dan saat ini paling terpukul.
Peran Swasta
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Gita Wirjawan mengatakan, tidak bisa dipungkiri peran swasta atau dunia usaha yang merupakan 87% dari kue ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 16.000 triliun (13% peran APBN).
Hal tersebut sangat menopang pertumbuhan sehingga Indonesia menjadi ekonomi terbesar nomor 17 di dunia, salah satu anggota dari grup prestisius G-20. Dunia usaha yang terdiri atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan non-BUMN bukan hanya berperan dalam pengisian ruang fiskal lewat pembayaran pajak. Namun juga dalam beberapa hal lainnya termasuk pemberdayaan tenaga kerja (95% dari seluruh 130 juta tenaga kerja berdaya di sektor UMKM), produksi barang dan jasa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas di Tanah Air dan juga diekspor ke luar negeri, dan persaingan terhadap industri di negara-negara tetangga yang mencari pangsa pasar internasional yang sama.
Menurut Gita Wirjawan, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 sangat mulia dengan semangat memuat unsur keadilan sosial, kaidah kebijakan yang penuh dengan prinsip kehati-hatian, dan dukungan untuk pelaku usaha. Salah satu isu atau concern yang tersirat dalam tuangan PP Nomor 23 tersebut adalah perhatian yang cukup besar diberikan terhadap para UMKM dan khususnya untuk kepentingan restrukturisasi utang beberapa BUMN yang jumlahnya hampir Rp 400 triliun.
Sedangkan penempatan dana yang direncanakan oleh pemerintah di bank perantara hanya sekitar Rp 34 triliun. Ini pun dilakukan bukan dalam bentuk jaminan dari pemerintah, sehingga risiko kredit tetap akan diambil oleh para bank perantara yang kemungkinan besar akan menolak atau sulit mengambil risiko kredit tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




