ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dukung Dunia Usaha, IPC Relaksasi Biaya Layanan Peti Kemas

Rabu, 24 Juni 2020 | 18:21 WIB
TD
FH
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: FER
Suasana bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Suasana bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19, untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas.

Baca Juga: Pelindo II Belum Revisi Target Pertumbuhan

"Sejak pertengahan Mei lalu IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020," kata Direktur Utama IPC, Arif Suhartono dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

ADVERTISEMENT

"Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha," ujarnya.

Baca Juga: Pelindo II Siapkan Prosedur New Normal

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan bahwa pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

"Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran," jelasnya.

Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

Baca Juga: Pendapatan Pelindo II Terjaga di Posisi Rp 3,5 Triliun

"Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan mereka terima," urainya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon