Properti News
Pajak Properti Indonesia Paling Tinggi di Kawasan Asean
Rabu, 8 Agustus 2012 | 10:19 WIB
Uniknya, meski dibebani nilai pajak yang tinggi, investor melihat industri properti nasional masih sangat prospektif dengan imbal hasil (yield) dan potensi capital gain tinggi.
Pengenaan pajak properti di Indonesia lebih banyak dan tertinggi dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Uniknya, meski dibebani nilai pajak yang tinggi, investor masih melihat industri properti nasional masih sangat prospektif dengan imbal hasil (yield) dan potensi capital gain tinggi.
"Kedua hal itu yang membuat investor masih tertarik berinvestasi properti di Indonesia, meski harus dikenakan pajak yang tinggi dibandingkan negara lain," papar Hasan Pamudji, Senior Manager Research Knight Frank Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/8).
Berdasarkan data Knight Frank Indonesia, pajak properti di Indonesia di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 20%.
Sementara, sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia tidak mengenakan pajak ini kepada pembeli properti.
Selain itu, terdapat pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Di ketiga negara tetangga, pajak serupa hanya sebesar 2-5%.
Meskipun pajak yang dikenakan tinggi, sambung Hasan, Indonesia bisa meningkatkan pendapatan melalui pajak dari kepemilikan properti asing. Namun, hal ini belum diatur oleh pemerintah, sehingga Indonesia akan kehilangan devisa dari sektor ini.
Berdasarkan catatan Real Estat Indonesia (REI), potensi pajak yang bisa diterima dari kepemilikan asing sebesar Rp 10 triliun per tahun dengan rata-rata 10.000 unit apartemen seharga Rp 2,5 miliar dibeli oleh orang asing.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch Ali Tranghanda mengungkapkan, potensi pajak di sektor properti cukup besar. Namun, dia belum bisa meng- hitung potensi perolehan pajak tersebut.
"Menteri Per umahan Rakyat sebelumnya mengatakan PPN di sektor properti saja bisa Rp 22 triliun, tapi jumlahnya bisa lebih besar dari itu," kata dia.
Prospektif
Hasan menambahkan, imbal hasil dari properti nasional, khususnya kondominium ditaksir bisa mencapai 8-10% per tahun.
Namun, itu tergantung dari lokasi dan kualitas kondominium yang disewakan, termasuk wilayah pusat bisnis.
Sedangkan untuk rumah tapak yang disewakan kepada ekspatriat bisa lebih tinggi sekitar 10-15% per tahun.
"Wilayah Kemang dan Pondok Indah lebih banyak dipilih orang asing," kata dia.
Hasan menambahkan, investor yang membeli properti di Tanah Air juga akan mendapatkan capital gain yang cukup besar.
Di sektor kondominium, capital gain yang diperoleh bisa mencapai 28% sepanjang setengah tahun pertama 2012. Sedangkan di sektor perumahan mewah bisa diperoleh sebesar 4-5% per tahun.
"Jadi, meski pajak properti di Indonesia tinggi, mereka masih melihat properti Indonesia sangatlah prospektif," terang dia.
Namun begitu, sambung Hasan, investor, konsumen, maupun pengembang mesti mewaspadai tingginya harga properti saat ini. Sebab, pasar membutuhkan keseimbangan harga agar tidak jadi gejolak.
"Ketika itu terjadi, permintaan tentu akan turun. Tapi itu tidak akan terjadi pada tahun ini," kata dia.
Pengenaan pajak properti di Indonesia lebih banyak dan tertinggi dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Uniknya, meski dibebani nilai pajak yang tinggi, investor masih melihat industri properti nasional masih sangat prospektif dengan imbal hasil (yield) dan potensi capital gain tinggi.
"Kedua hal itu yang membuat investor masih tertarik berinvestasi properti di Indonesia, meski harus dikenakan pajak yang tinggi dibandingkan negara lain," papar Hasan Pamudji, Senior Manager Research Knight Frank Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/8).
Berdasarkan data Knight Frank Indonesia, pajak properti di Indonesia di antaranya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 20%.
Sementara, sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia tidak mengenakan pajak ini kepada pembeli properti.
Selain itu, terdapat pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%. Di ketiga negara tetangga, pajak serupa hanya sebesar 2-5%.
Meskipun pajak yang dikenakan tinggi, sambung Hasan, Indonesia bisa meningkatkan pendapatan melalui pajak dari kepemilikan properti asing. Namun, hal ini belum diatur oleh pemerintah, sehingga Indonesia akan kehilangan devisa dari sektor ini.
Berdasarkan catatan Real Estat Indonesia (REI), potensi pajak yang bisa diterima dari kepemilikan asing sebesar Rp 10 triliun per tahun dengan rata-rata 10.000 unit apartemen seharga Rp 2,5 miliar dibeli oleh orang asing.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch Ali Tranghanda mengungkapkan, potensi pajak di sektor properti cukup besar. Namun, dia belum bisa meng- hitung potensi perolehan pajak tersebut.
"Menteri Per umahan Rakyat sebelumnya mengatakan PPN di sektor properti saja bisa Rp 22 triliun, tapi jumlahnya bisa lebih besar dari itu," kata dia.
Prospektif
Hasan menambahkan, imbal hasil dari properti nasional, khususnya kondominium ditaksir bisa mencapai 8-10% per tahun.
Namun, itu tergantung dari lokasi dan kualitas kondominium yang disewakan, termasuk wilayah pusat bisnis.
Sedangkan untuk rumah tapak yang disewakan kepada ekspatriat bisa lebih tinggi sekitar 10-15% per tahun.
"Wilayah Kemang dan Pondok Indah lebih banyak dipilih orang asing," kata dia.
Hasan menambahkan, investor yang membeli properti di Tanah Air juga akan mendapatkan capital gain yang cukup besar.
Di sektor kondominium, capital gain yang diperoleh bisa mencapai 28% sepanjang setengah tahun pertama 2012. Sedangkan di sektor perumahan mewah bisa diperoleh sebesar 4-5% per tahun.
"Jadi, meski pajak properti di Indonesia tinggi, mereka masih melihat properti Indonesia sangatlah prospektif," terang dia.
Namun begitu, sambung Hasan, investor, konsumen, maupun pengembang mesti mewaspadai tingginya harga properti saat ini. Sebab, pasar membutuhkan keseimbangan harga agar tidak jadi gejolak.
"Ketika itu terjadi, permintaan tentu akan turun. Tapi itu tidak akan terjadi pada tahun ini," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




