ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Regulasi Kepemilikan Asing Rampung Agustus

Kamis, 23 Juli 2020 | 23:05 WIB
IM
FH
Penulis: Imam Muzakir | Editor: FER
Sofyan Djalil.
Sofyan Djalil. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Rencana pemberian izin bagi warga negara asing (WNA) membeli properti di Indonesia, akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus 2020 sudah disahkan.

Baca Juga: KPK Serahkan Tanah Sitaan ke Kementerian ATR/BPN

"Saya dari dulu sudah menyatakan, asing itu boleh saja beli, apa saja beli, kan barangnya tidak bisa dibawa ke luar negeri, justru mereka bawa duitnya ke dalam. Karena masalah ini stakeholder banyak dan kita sekarang memasukannya ke dalam RUU Cipta kerja, yang rencananya sebelum akhir Agustus sudah bisa disahkan," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, dalam acara diskusi virtual 'Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary' di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Diskusi itu dihadiri antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Eko Heripoerwanto, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida.

ADVERTISEMENT

Hadir pula pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, Direktur Utama PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo, Direktur Utama PT PP Properti Tbk Taufik Hidayat, Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk Stefanus Ridwan, CEO/Executive Director Sinarmas Land Ltd Muktar Widjaja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Budiarsa Sastrawinata, dan Direktur PT Summarecon Agung Tbk Herman Nagaria.

Sofyan mengatakan, RUU Cipta Kerja harus berjalan dan semua pihak harus mempunyai kesepahaman yang sama dan tidak ada salah sangka. "Jangan sampai penyusunan dan disahkan sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Masalah kepemilikan properti asing, diatur lebih simpel dan lebih baik. RUU ini, deadline-nya Agustus," kata Sofyan.

Baca Juga: Pasar Properti Batam Dinilai Potensial

Menurut Sofyan Djalil, RUU Cipta Kerja ini sangat penting. Pasalnya, untuk kepemilikan apartemen bisa sampai 90 tahun. Sementara, untuk rumah landed direncanakan akan diberikan hak pakai.

"Kalau misalnya rumah tinggal landed juga diberikan, kita khawatir emosi masyarakat. Kita akan berikan hunian landed dengan hak pakai," ujarnya.

Menurut Sofyan, pemberian kepemilikan asing ini tentu disertai dengan pembatasan harga. "Kita tentu tidak mengharapkan asing berebut untuk properti MBR. Hal ini, telah menjadi perhatian Presiden yang sedang di selesaikan dalam RUU Cipta Kerja," tandas Sofyan Djalil.

Baca Juga: Tapera Segera Hadir di Indonesia

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memberikan kepastian tentang kepemilikan properti asing di Indonesia.

"REI tentunya berharap diberikan kemudahan pembelian properti oleh orang asing. Tidak harus memiliki Kitas, cukup hanya visa multientry untuk waktu 3-5 tahun," kata Totok Lusida.

Selain itu, lanjut Totok, status kepemilikan WNA tidak dibedakan dengan kepemilikan WNI yaitu SHMSRS/Strata title pada apartemen dapat diterbitkan di atas tanah HGB. "Adapun jangka waktu hak atas tanah diberikan sekaligus 90 tahun atau bertahap," tegas Totok.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon