ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Harga Pembebasan Lahan Proyek Nasional Sesuai Nilai Pasar

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:30 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi pembebasan lahan.
Ilustrasi pembebasan lahan.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (KSPI MAPPI) Hamid Yusuf menegaskan, penilaian harga pembebasan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina dan institusi pemerintah di beberapa proyek strategis nasional tak bisa disamakan antara satu daerah dan daerah lain.

"Itu artinya, penilaian harga lahan bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tetapi, penilaian tentu dilakukan secara objektif dan mengacu pada nilai pasar," ujar Hamid Yusuf, di Jakarta, Kamis (24/2/2021).

Menurut Hamid, masyarakat harus mengetahui, dalam melakukan penilaian harga, penilai pertanahan sudah memiliki standar, sehingga dilakukan dengan objektif. Namun, wajar jika warga berekspektasi lahan yang dimiliki akan dinilai tinggi saat terkena pembangunan proyek strategis nasional.

Sebelumnya, para pemilik lahan di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat meminta ganti rugi yang mereka terima tidak jauh dari masyarakat di Tuban, Jawa Timur. Warga berharap, Pertamina bisa menaikkan harga lahan mereka.

ADVERTISEMENT

Hamid menyatakan, dalam melakukan penilaian, penilai pertanahan mengacu pada dua komponen, yaitu fisik dan nonfisik. Fisik bisa meliputi tanah, bangunan, tanaman, dan sebagainya, sedangkan nonfisik memperhitungkan faktor solatium, yaitu hubungan emosional dengan rumah yang akan dibebaskan.

Dia mencontohkan, rumah yang akan dibebaskan memiliki sejarah, karena sudah dihuni selama 30 tahun. Dengan demikian,tentu ada perhitungan kerugian emosional. Begitu pula jika punya warung atau kegiatan usaha tentu menjadi faktor penilaian juga. "Jadi, semua ada hitungannya, termasuk kompensasi biaya pindah," jelasnya.

Hamid juga menegaskan, pemilik proyek sebagai pembeli lahan sama sekali tidak terlibat dalam proses penilaian terhadap lahan yang akan dibebaskan. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penilaian lahan dengan skala besar, yaitu di atas lima hektare, dilakukan penilai pertanahan.

"Jadi, yang menilai harga lahan adalah penilai pertanahan yang berada dalam wadah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukan Pertamina," tegasnya.

Dia mencontohkan, Pertamina hanya bertindak sebagai pemberi tugas, sedangkan hasil penilaian akan dilaporkan kepada kepala kantor pertanahan sebagai pengguna jasa penilai. Izin penilai pertanahan dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dengan demikian, selain penilai pertanahan, memang tidak ada pihak lain sebagai penilai harga lahan untuk kepentingan umum," pungkasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

Hipmi Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Solar Subsidi

EKONOMI
Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

Persiapkan Pemimpin Masa Depan, Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Jelajahi Kampus-Kampus di Indonesia

EKONOMI
Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

Krisis Solar, Pemkab Pandeglang Minta Tambahan Kuota ke Pertamina

BANTEN
Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

Pertamina Jamin Stok Solar Subsidi untuk Nelayan Kecil di Cilacap

JAWA TENGAH
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp 10,6 Miliar di Inabuyer 2026

EKONOMI
Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon