Tolak Sembako Dikenakan Pajak, Politikus PKS: Mendatangkan Kesusahan
Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menolak rencana memasang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Menurut Anggota Komisi XI DPR tersebut, potensi penerimaan negara dari PPN sembako tidak akan efektif mendongkrak kinerja pajak. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan mendatangkan lebih banyak kesusahan.
"Potensi pajaknya belum dihitung, tetapi saya sempat diskusi juga dengan pakar ekonomi, kalau sembako dikenakan PPN 1% saja, itu tidak signifikan (dongkrak penerimaan negara)," kata Anis dalam acara diskusi bertajuk "Publik Teriak, Sembako Dipajak", Sabtu (12/6/2021).
Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan barang kebutuhan pokok dalam daftar jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
"Sembako itu kecil, lebih besar sektor-sektor lain. Jadi tidak signifikan untuk penerimaan, tetapi dampaknya itu luar biasa, bisa menghantam daya beli masyarakat, industri ritel, dan juga menggelisahkan industri," ujar Anis.
Menurut Anis, kebijakan PPN sembako sangat tidak tepat di saat daya beli masyarakat belum pulih. Menjadi sekadar wacana pun, kata Anis, sangat tidak pantas.
"Kalau PPN sembako ini dijadikan wacana, saya kira tidak pantas. Jadi wacana saja tidak pantas, apalagi jadi RUU. Seharusnya pemerintah lebih memikirkan ketersediaan pangan yang cukup, punya gizi yang sehat dengan harga terjangkau, bukan malah mengenakan pajak sembako," tegas Anis.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan rencana pengenaan PPN untuk kebutuhan pokok bukan dalam konteks ingin meningkatkan penerimaan pajak negara. Dikatakan, aturan ini disusun untuk mencapai keadilan pajak.
Menurutnya selama ini ada distorsi, yakni untuk barang kebutuhan pokok premium dan yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah sama-sama tidak dikenakan PPN. Pengecualian PPN yang terlalu luas, membuat pemerintah tidak bisa mengajak yang mampu berkontribusi membayar pajak. Hal ini yang ingin dibenahi dalam RUU KUP.
"Kalau untuk (PPN) kebutuhan pokok, pemerintah sama sekali tidak menghitung atau tidak dimaksudkan untuk menambah penerimaan pajak, tetapi kita ingin lebih mendudukkan ini dalam konteks keadilan dan administrasi perpajakannya. Karena kita percaya, masih banyak jenis barang dan jasa lain di luar kebutuhan pokok yang bisa dikenai pajak, dan itu lebih adil bagi semuanya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




