ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU KUP Dijadikan Momentum Penguatan Penerimaan Negara.

Sabtu, 10 Juli 2021 | 05:32 WIB
TP
WP
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com- Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi penting dan strategis, karena pajak menjadi penopang utama struktur APBN. Apalagi pemerintah memiliki batas waktu untuk melakukan konsolidasi fiskal di tahun 2023, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19.

"Selama kurun waktu 3 tahun, 2020 sampai 2022, pemerintah mempunyai kebijakan menyusun struktur keuangan defisit melebihi 3% Produk Domestik Bruto (PDB)," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2021).

Secara terinci dalam pelaksanaan APBN 2021, pemerintah telah mematok belanja negara Rp 2.750 triliun dengan setoran pajak ditargetkan Rp 1.444,5 triliun. Sedangkan proyeksi tahun 2022, dengan belanja APBN Rp 1.856 triliun, dan pajak diharapkan bisa mencapai Rp 1.823 triliun. "Pemerintah melihat bahwa perubahan KUP akan jadi momentum untuk mendesain regulasi menuju penguatan penerimaan negara," tuturnya.

Ia menilai RUU KUP dapat dijadikan upaya mengembalikan kesehatan keuangan negara. Ada dua hal yang perlu didorong pemerintah agar reformasi perpajakan yang menjadi grand design pemerintah bisa berjalan dengan optimal. "Pertama, pembentukan Badan Penerimaan Negara. Hal ini sudah digagas dalam nomenklatur RUU KUP yang sejak tahun 2016 sudah pernah diajukan pemerintah dan dibahas di DPR. Kedua, pembentukan basis data yang valid dan terintegrasi single identification number (SIN)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk saat ini, otoritas dan kelembagaan perpajakan di Indonesia masih dalam level eselon I, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Padahal dalam konteks pengelolaan perpajakan modern, dengan tanggung jawab yang sangat strategis, Ajib menilai DJP harus menjadi lembaga yang mempunyai fleksibilitas dan kewenangan yang optimal, menjadi lembaga independen langsung di bawah presiden.

Kemudian pembentukan database yang valid dan terintegrasi dalam SIN. "Dengan menggabungkan lebih dari 10 nomor identitas yang melekat pada wajib pajak, maka pemungutan pajak akan lebih efektif, lebih efisien dan berkeadilan," tuturnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon