Wakil Ketua Komisi VI Dukung Langkah Dahlan
Kamis, 8 November 2012 | 20:48 WIB
Wakil Ketua Komisi yang membidangi BUMN ini mendorong agar Dahlan melaporkan ke penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Herman Khaeron mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang membeberkan oknum anggota DPR yang meminta 'upeti' BUMN.
Wakil Ketua Komisi yang membidangi BUMN ini mendorong agar Dahlan melaporkan ke penegak hukum.
"Dukungan tersebut diberikan dalam rangka menertibkan kinerja anggota DPR menuju Indonesia yang lebih baik, semua yang terbaik untuk bangsa tentunya akan didukung," kata Herman saat melakukan kunjungan kerja di Indramayu, Jawa Barat, kamis (8/11).
Herman mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai proses di Badan Kehormatan (BK) selesai. Jika kasus ini mengarah ke tindak pidana, maka menurut Herman, Dahlan berhak melaporkan ke penegak hukum.
Meski sebagian opini publik tindakan Dahlan hanya bentuk pencitraan, namun menurut Herman, penilaian itu diserahkan pada pribadi masing-masing.
Dahlan Rabu (7/11) lalu menyerahkan enam nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan melalui stafnyake BK DPR.
Sebelumnya mantan dirut PLN ini telah mengirim dua nama anggota DPR. Kabar yang sudah beredar, kedua nama tersebut adalah anggota Komisi BUMN Idris Laena dari Fraksi Golkar dan anggota Komisi Keuangan DPR Sumaryoto dari Fraksi PDIP.Adapun tiga BUMN yang disebut dipalak adalah PT Merpati, PT Garam, dan PT PAL.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Herman Khaeron mendukung langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang membeberkan oknum anggota DPR yang meminta 'upeti' BUMN.
Wakil Ketua Komisi yang membidangi BUMN ini mendorong agar Dahlan melaporkan ke penegak hukum.
"Dukungan tersebut diberikan dalam rangka menertibkan kinerja anggota DPR menuju Indonesia yang lebih baik, semua yang terbaik untuk bangsa tentunya akan didukung," kata Herman saat melakukan kunjungan kerja di Indramayu, Jawa Barat, kamis (8/11).
Herman mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai proses di Badan Kehormatan (BK) selesai. Jika kasus ini mengarah ke tindak pidana, maka menurut Herman, Dahlan berhak melaporkan ke penegak hukum.
Meski sebagian opini publik tindakan Dahlan hanya bentuk pencitraan, namun menurut Herman, penilaian itu diserahkan pada pribadi masing-masing.
Dahlan Rabu (7/11) lalu menyerahkan enam nama anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan melalui stafnyake BK DPR.
Sebelumnya mantan dirut PLN ini telah mengirim dua nama anggota DPR. Kabar yang sudah beredar, kedua nama tersebut adalah anggota Komisi BUMN Idris Laena dari Fraksi Golkar dan anggota Komisi Keuangan DPR Sumaryoto dari Fraksi PDIP.Adapun tiga BUMN yang disebut dipalak adalah PT Merpati, PT Garam, dan PT PAL.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




