RUU KUP Berpotensi Pengaruhi Rating Utang Indonesia
Jumat, 10 September 2021 | 17:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, substansi Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) diproyeksi akan mempengaruhi sovereign credit rating atau rating utang Indonesia.
Pasalnya, substansi RUU KUP justru banyak mendelegasikan pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bukan pada Peraturan Pemerintah (PP).
"Proses pengambilan keputusan kita terhadap ini sangat mempengaruhi rating utang, dalam UU KUP hampir semua keputusan aturan di bawah bukan di PP tapi di PMK. Ini jadi pertanyaan kita semua, jadi UU langsung lompat ke PMK, jadi buat concentration of dissicion making bisa turunkan sovereign credit rating," ujar Misbakhun dalam webinar RUU KUP: Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021 yang digelar Tax Centre LPPIA FIA Universitas Indonesia, Jumat (10/9/2021).
Misbakhun mengatakan, stabilitas politik merupakan salah satu kriteria utama dalam metodologi penilaian oleh lembaga rating seperti S&P.
"Pembagian kewenangan dan mekanisme pengambilan keputusan antar lembaga menjadi poin penting. Semakin terpusat maka semakin rentan terhadap abuse of power," tuturnya.
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia telah menuju perbaikan, justru sisi outlook negatif dari S&P dapat berlanjut kepada downgrade rating karena aspek politik RUU KUP.
Adapun sejak April 2020, S&P telah mengeluarkan outlook negatif untuk rating Indonesia akibat prospek ekonomi yang memburuk akibat tekanan pandemi covid-19.
"Outlook negatif dari S&P dapat berlanjut downgrade rating akibat RUU KUP dan saya ingin berikan perspektif berbeda terkait hal ini," imbuhnya.
Menurut Misbakhun, secara substansial RUU KUP tidak hanya mencakup lima aspek melainkan tujuh aspek yang mencakup UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai dan Pajak Karbon, keenam pajak dengan surat paksa diatur disana terhadap wajib pajak di luar negeri karena prinsip resiprokal dan mengenai UU pengadilan pajak , dimana eksekusi putusan pengadilan pajak sebagaimana diatur di UU ini.
"Ada 7 UU ingin diregulasi ulang secara Omnibus Law di RUU KUP saat ini, dan saya ingin berikan pemahaman, kebijakan ini bisa jadi market bifurcation kebijakan PPh dan PPN dalam KUP mendorong menipisnya kelas menengah di Indonesia gejala awal sudah terlihat dalam tutupnya sejumlah ritel segmen menengah, seperti Giant dan Hero. Ini bisa jadi ancaman," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




