ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bank KB Bukopin Partial Delisting, Bosowa Terdepak

Minggu, 19 September 2021 | 16:44 WIB
SL
FB
Penulis: Sri Rejeki Listyorini | Editor: FMB
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RPUST) PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) Kamis 17 Juni 2021, di Ritz Carlton, SCBD, Jakarta.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RPUST) PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bukopin) Kamis 17 Juni 2021, di Ritz Carlton, SCBD, Jakarta. (Beritasatu Photo/Prisma Ardianto)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) melakukan partial delisting sesuai Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1999 yang menyebutkan kepemilikan saham kurang dari 1% tidak dicatatkan lagi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam penguman yang disampaikan kepada BEI, disebutkan bahwa partial delisting tersebut efektif dilakukan pada Senin (20/9/2021). Jumlah yang tidak lagi dicatatkan sebanyak 514.121.700 dengan nama pemegang saham Kopkapindo dan PT Bosowa Corporindo.

"Penambahan partial delisting dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999, sehingga total saham Perseroan yang tidak dicatatkan adalah sebanyak 677.248.423," demikian penguman tersebut.

Rinciannya:

ADVERTISEMENT

1. Sebanyak 397.602.613 saham atas nama Koperasi Perkayuan Apkindo - MPI (Kopkapindo);

2. Sebanyak 188.779.606 saham atas nama PT Bosowa Corporindo;

3.Sebanyak 90.866.204 saham atas nama Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo).

Pengumuman partial delisting ini merupakan koreksi dari Peng-00014/BEI.PP1/09-2021 tanggal 17 September 2021 perihal Pencatatan Saham.

Pada perdagangan akhir pekan, saham BBKP terkoreksi 0,45% menjadi ditutup pada Rp 444. Saham BBKP cenderung terkoreksi dalam beberapa pekan, salah satu faktor penyebabnya adalah belum tuntasnya penjualan saham BBKP oleh Bosowa Corporation, hingga melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada 24 Agustus 2021.

Investor awalnya meyakini transformasi Bank Bukopin akan berjalan lancar, seiring dengan perdamaian antara pemegang saham pengendali Bukopin, yakni KB Kookmin Bank dengan Bosowa Corporation. Hal itu mengacu pada putusan Dewan Komisioner OJK yang mengharuskan Bosowa mengalihkan kepemilikan sahamnya di Bukopin dalam tempo paling lambat setahun, karena gagal dalam fit and proper test sebagai pemegang saham pengendali.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy mengakui bahwa OJK memang memberikan perpajangan waktu bagi Bosowa untuk mendivestasi sahamnya di Bukopin.

"Dalam situasi kondisi pademi Covid ini, memang nggak gampang suatu perusahaan melakukan divestasi. OJK berdasarkan permohonan Bosowa sudah memberikan perpanjangan batas waktu pengalihan saham Bosowa tersebut," tuturnya. Pihaknya berharap divestasi itu berjalan dengan lancar.



 

OJK

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

OJK Pastikan Status Pasar Saham RI Tetap Emerging Market

EKONOMI
OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

OJK Tegaskan Pasar Keuangan Tetap Solid Seusai Rebalancing MSCI

EKONOMI
OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

OJK Pede Pasar Modal RI Punya Peluang Naik Level

EKONOMI
18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

18 Saham Didepak dari MSCI, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

Lembaga Kliring Dinilai Memiliki Peran Penting dalam Perlindungan Masyarakat

EKONOMI
Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

Investor Domestik Bertambah 6,4 Juta, Pasar Modal Kian Tahan Guncangan

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon