Kabar Baik! Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Batal Diterapkan
Kamis, 7 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak seperti barang kebutuhan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan dan jasa pelayanan sosial. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie saat membacakan hasil laporan panja terkait pembahasan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan menjadi Undang Undang (UU) pada Kamis (7/10/2021).
"Komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan dan jasa keuangan dan jasa pelayanan sosial," tutur Dolfie.
Sebagai informasi, pada pembahasan RUU HPP, awalnya pemerintah mengusulkan pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN serta mengusulkan pengenaan PPN dengan skema multitarif. "Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," tuturnya.
Namun dalam RUU HPP, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR setuju untuk meningkatkan tarif PPN di tahun depan dari saat ini sebesar 10% menjadi 11%. Kemudian secara bertahap akan kembali dinaikkan hingga 15% tahun 2025. "Agar lebih memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai 2025," ujar Dolfie.
Adapun dalam Undang Undang HPP final, Pasal 16 B disebutkan bahwa pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya yang diberikan terbatas.
Salah satunya, mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, meliputi barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa, tarif PPN atau pajak pertambahan nilai juga akan naik bertahap jadi 11% per 1 April 2022 mendatang dan akan kembali naik menjadi 12% pada bulan Januari tahun 2025. "(Kebijakan) dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dan dampak pandemi Covid-19," tutur Yassona.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN itu relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4%. Bahkan masih banyak negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia. "Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina 12%, Tiongkok 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17%, dan India 18%," tututrnya.
Yasonna Laoly menjelaskan, pemerintah menerima masukan dan aspirasi masyarakat agar PPN tak dikenakan bagi masyarakat miskin. Sehingga kebijakan PPN dinilai akan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha dengan mempertimbangkan asas keadilan asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. "Diberikan fasilitas pembebasan PPN, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut, sama perlakuannya dengan kondisi saat ini," tuturnya.
Meski begitu, ia tak menampik bahwa aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute. Untuk itu disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




