Kemenkeu Lakukan Private Placement SUN untuk Penempatan Dana PPS
Senin, 21 Februari 2022 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan transaksi penempatan langsung (private placement) Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022, untuk penempatan dana peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS ini akan dilakukan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.
"Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (21/02).
Baca Juga: Pasar Surat Utang Negara Pekan Ini Berpotensi Menguat
Transaksi SUN itu antara lain akan ditawarkan pada seri FR0094 (penerbitan baru) dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37%-5,62%.
Selain itu, SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, serta kisaran yield 2,8%-3,15%.
Adapun pelaksanaan transaksi private placement ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dan PMK 196/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tax Amnesty II Dukung Konsolidasi Fiskal 2023
Investasi SUN tersebut dilakukan dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Selanjutnya, dealer utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Data Terbaru, 4.551 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Terakhir, wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, erkait PPS, bisa mengakses laman pajak.go.id, nomor Whatsapp khusus PPS di 081156-15008, dan saluran Kring Pajak 1500-008.
"Selain itu, konsultasi tatap muka langsung juga bisa dilakukan lewat helpdesk khusus PPS di kantor pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP," imbuh Neilmaldrin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




