ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Transaksi Kripto Dikenakan PPh dan PPN 0,1% Mulai 1 Mei 2022

Jumat, 1 April 2022 | 15:28 WIB
TP
FH
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: FER
Ilustrasi aset Kripto.
Ilustrasi aset Kripto. (Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk mengenakan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) bersifat final atas transaksi aset kripto sebesar 0,1%. Pengenaan ini sejalan dengan semakin maraknya transaksi aset kripto dalam beberapa waktu terakhir di Indonesia. Pengenaan PPh dan PPN transaksi aset kripto sesuai dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.

"Nanti yang pungut (PPN) exchanger namanya. (tarif) PPN final 0,1%," kata Yoga saat Konferensi Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Wamendag Prediksi Transaksi Aset Kripto Terus Bertumbuh

ADVERTISEMENT

Dalam implementasinya, pemerintah akan memberikan kewajiban bagi exchanger kripto yang merupakan perusahaan broker yang memberikan akses dan fasilitas kepada investor untuk bertransaksi dan membeli mata uang kripto di crypto market untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN final. "Jadi kami berpikir kan pengenaan pertama, pemungutan pemotongan di setiap transaksi"ucapnya.

Hestu mengatakan, PPh dan PPN untuk transaksi aset kripto akan diterapkan pada 1 Mei mendatang. Kemudian dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mengimplementasikan skema PPN final tersebut.

Baca Juga: Emas Batangan dan Granula Dikecualikan dari PPN 11%

Dalam implementasinya, pemerintah akan memberikan kewajiban bagi exchanger kripto yang merupakan perusahaan broker yang memberikan akses dan fasilitas kepada investor untuk bertransaksi dan membeli mata uang kripto di Crypto market untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN final.

"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut). Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujar Yoga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 275 Triliun

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 275 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon