ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Targetkan Listrik Murah, Swasta Harap Masa Pengembangan EBT Diperpendek

Senin, 18 April 2022 | 15:55 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrsi energi baru terbarukan (EBT) panas bumi atau geotermal.
Ilustrsi energi baru terbarukan (EBT) panas bumi atau geotermal. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab memajukan energi baru dan terbarukan (EBT) seiring komitmen mencapai karbon normal (net zero emission) pada 2060. Salah satu jenis EBT yang bisa menggantikan pembangkit tenaga uap (PLTU) sebagai pembangkit beban puncak (base-load) adalah pembangkit tenaga panas bumi (PLTP).

Menurut Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Prijandaru Effendi, peran pemerintah terutama untuk memperpendek masa pengembangan pembangkit panas bumi agar harga jual listrik lebih murah dan feasible bagi pengembang. "Kalau mengikuti bussines as usual waktu penggarapan panas bumi bisa sampai 12 tahun. Kalau waktunya bisa dikurangi 4-5 tahun, itu bisa menurunkan harga jual listrik," kata Prijandaru kepada pers seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Kontribusi Milenial Gunakan EBT Percepat Transisi Energi

Dia mencontohkan tender PPA (purchasing power agreement) dengan PLN bisa 3 tahun dan perizinan di semua level juga dinilai lama. "Pengembang tidak bisa bertahan dalam situasi seperti itu karena harus menanggung cost sampai 10-12 tahun, sementara pendapatannya baru muncul di tahun ke-11, bahkan bisa di tahun ke-14. Kalau bisa dikurangi 4-5 tahun, itu akan sangat membantu pengembang, sekaligus bisa menurunkan harga listrik dari panas bumi," kata Prijandaru.

ADVERTISEMENT

Direktur Panas Bumi, Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris Yahya mengatakan, ada enam poin yang bisa mempercepat pengembangan EBT di Indonesia, yakni rancangan Perpres tentang harga EBT, penerapan Permen ESDM tentang PLTS Atap, mandatori bahan bakar nabati (BBN), pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan perizinan usaha, dan mendorong demand ke arah energi listrik.

Empat dari enam poin itu berada di wilayah pemerintah. Dua lainnya, yakni mandatori BBN ada di ranah produsen BBM, dan mendorong demand bergantung pada konsumen. "Konsumen kita minta untuk menggunakan peralatan listrik seperti kendaraan listrik dan kompor listrik karena LPG pun masih kita impor, sampai 70%. Harga LPG ini juga rentan jika ada gangguan suplai seperti sekarang ini," kata Harris Yahya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH

Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 PROPER Emas dan Hijau 2025 KLH

EKONOMI
Menakar Ketahanan Energi RI Saat Selat Hormuz Ditutup Iran

Menakar Ketahanan Energi RI Saat Selat Hormuz Ditutup Iran

EKONOMI
China Perkuat Jaringan Listrik untuk Serap Energi Baru hingga 2030

China Perkuat Jaringan Listrik untuk Serap Energi Baru hingga 2030

EKONOMI
Danantara dan PLN Percepat Investasi Energi Terbarukan

Danantara dan PLN Percepat Investasi Energi Terbarukan

EKONOMI
Pemerintah Jajaki Kerja Sama Ekonomi dengan Michael Bloomberg

Pemerintah Jajaki Kerja Sama Ekonomi dengan Michael Bloomberg

EKONOMI
REC Percepat Pengembalian Modal Investasi Pembangkit EBT

REC Percepat Pengembalian Modal Investasi Pembangkit EBT

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon